Tingkatkan Ekonomi Daerah, DJKI Jalin Kerjasama dengan Provinsi Jambi

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah Provinsi Jambi pada Rabu (18/12/2019) di Aula Oemar Seno Adji, Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris dan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto. Melalui kesepakatan ini, DJKI berharap dapat membantu peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat di Provinsi Jambi melalui pemanfaatan kekayaan intelektual daerahnya.

DJKI akan memberikan asistensi, pelatihan melalui Balitbang Provinsi Jambi mengenai pengisian form, pendaftaran dan meninjau produk daerah yang akan diusulkan sebagai produk kekayaan intelektual. Nota kesepahaman yang akan berlaku selama tiga tahun ke depan ini berfokus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pelindungan kekayaan. 

“Ekonomi daerah harus dilindungi. Awalnya dengan KI, awalnya Indikasi Geografis, kemudian merek, patennya, desain industrinya dan cipta. Inilah harapan kami supaya daerah-daerah terstimulus, agar saling memfasilitasi dan mendukung,” ujar Freddy Harris dalam sambutannya.

Sementara itu, Sekda Provinsi Jambi M. Dianto mengatakan bahwa wilayahnya memiliki banyak potensi indikasi geografis berbentuk kopi, karet, duku dan kelapa sawit. M. Dianto sangat tertarik dengan program kerjasama ini.

“Karena kalau daerah yang demikian itulah potensinya untuk mengurus hak kekayaan intelektual pastinya banyak apalagi kami akan merencanakan mengadopsi dari Kementerian  Koperasi dan UKM adalah dengan mencanangkan one village one product di mana setiap daerah memiliki satu daerah unggulan,” jelasnya.

Daerah Jambi saat ini sudah memiliki beberapa produk Indikasi Geografis yang sudah terdata oleh DJKI.

Penulis: DAW
Editor: KAD



TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya