Jakarta - Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar dan sangat perlu untuk dilindungi. Pelindungan terhadap KI tersebut memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian dan perdagangan suatu negara.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI.
“Peningkatan pelindungan terhadap KI merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas yang kreatif, inovatif dalam menghasilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat. Meski demikian, tanggung jawab pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk mitra profesi hukum,” ujar Nila Manilawati selaku Ketua Tim kerja Edukasi DJKI.
Lebih lanjut, Nila menyampaikan bahwa keberadaan mitra profesi hukum memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan KI. Peranan tersebut salah satunya guna membantu kepentingan masyarakat untuk mengajukan layanan dan konsultasi di bidang KI.
“Penegakan hukum KI yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk mendapat pelindungan hukum KI. Penegakan hukum KI merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk mitra profesi hukum,” tambah Nila.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat serta patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KI dalam rangka mewujudkan peningkatan pelindungan KI yang ada di Indonesia.
Pada kegiatan EKII kali ini, para peserta akan diberikan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KI. Selain itu, pada kegiatan ini akan diperkaya dengan materi dari narasumber terkait pengelolaan KI hasil riset dan inovasi serta komersialisasi industri kreatif.
EKII sendiri merupakan lembaga edukasi non-formal yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan di bidang KI bagi masyarakat umum. Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utamanya adalah yang berasal dari kalangan profesional, pelaku bisnis, peneliti, dosen, inventor, pendesain, dan pelaku seni, termasuk yang berasal dari generasi muda. (Arm/Sas)
Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar paten dari PT Spruson Ferguson Indonesia serta peralatan dan metode untuk regenerasi desikan dengan menggunakan refrigeration dehumidifier di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kamis, 27 Februari 2025
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiraiej mengadakan pertemuan bersama Pimpinan Tinggi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di ruang rapat Kementerian Hukum pada 27 Februari 2025. Pertemuan ini membahas Rancangan Undang- Undang Hak Cipta guna menciptakan kebijakan yang berdampak dan adil bagi seluruh industri kreatif di tanah air. Pada agenda tersebut turut membahas penyesuaian ketentuan pidana dalam seluruh undang-undang di bidang Kekayaan Intelektual dengan UU no 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kamis, 27 Februari 2025
Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus berupaya meningkatkan kualitas penelusuran kekayaan intelektual terdaftar atau tercatat di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI). Penguatan tersebut memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan tujuan mempercepat proses penelusuran kekayaan intelektual (KI) sebelum pemohon mengajukan permohonan di Indonesia.
Rabu, 26 Februari 2025
Jumat, 28 Februari 2025
Kamis, 27 Februari 2025
Kamis, 27 Februari 2025