Jakarta - Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar dan sangat perlu untuk dilindungi. Pelindungan terhadap KI tersebut memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian dan perdagangan suatu negara.
Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI.
“Peningkatan pelindungan terhadap KI merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas yang kreatif, inovatif dalam menghasilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat. Meski demikian, tanggung jawab pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk mitra profesi hukum,” ujar Nila Manilawati selaku Ketua Tim kerja Edukasi DJKI.
Lebih lanjut, Nila menyampaikan bahwa keberadaan mitra profesi hukum memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan KI. Peranan tersebut salah satunya guna membantu kepentingan masyarakat untuk mengajukan layanan dan konsultasi di bidang KI.
“Penegakan hukum KI yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk mendapat pelindungan hukum KI. Penegakan hukum KI merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk mitra profesi hukum,” tambah Nila.
Diharapkan melalui kegiatan ini dapat tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat serta patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KI dalam rangka mewujudkan peningkatan pelindungan KI yang ada di Indonesia.
Pada kegiatan EKII kali ini, para peserta akan diberikan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KI. Selain itu, pada kegiatan ini akan diperkaya dengan materi dari narasumber terkait pengelolaan KI hasil riset dan inovasi serta komersialisasi industri kreatif.
EKII sendiri merupakan lembaga edukasi non-formal yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan di bidang KI bagi masyarakat umum. Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utamanya adalah yang berasal dari kalangan profesional, pelaku bisnis, peneliti, dosen, inventor, pendesain, dan pelaku seni, termasuk yang berasal dari generasi muda. (Arm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.
Kamis, 13 Maret 2025
Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.
Senin, 10 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025