Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Jakarta - Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam dan manusia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang besar dan sangat perlu untuk dilindungi. Pelindungan terhadap KI tersebut memiliki peran penting dalam menunjang perekonomian dan perdagangan suatu negara. 

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI. 

“Peningkatan pelindungan terhadap KI merupakan salah satu upaya yang diambil pemerintah untuk mendorong gairah atau semangat melakukan aktivitas yang kreatif, inovatif dalam menghasilkan hal-hal yang baru dan bermanfaat. Meski demikian, tanggung jawab pelindungan KI tidak hanya dipegang oleh pemerintah, tetapi juga oleh lembaga atau institusi terkait, termasuk mitra profesi hukum,” ujar Nila Manilawati selaku Ketua Tim kerja Edukasi DJKI.

Lebih lanjut, Nila menyampaikan bahwa keberadaan mitra profesi hukum memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan KI. Peranan tersebut salah satunya guna membantu kepentingan masyarakat untuk mengajukan layanan dan konsultasi di bidang KI. 

“Penegakan hukum KI yang baik akan memungkinkan setiap orang maupun kelompok masyarakat untuk mendapat pelindungan hukum KI. Penegakan hukum KI merupakan tanggung jawab kita bersama termasuk mitra profesi hukum,” tambah Nila.

Diharapkan melalui kegiatan ini dapat tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat serta patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KI dalam rangka mewujudkan peningkatan pelindungan KI yang ada di Indonesia.

Pada kegiatan EKII kali ini, para peserta akan diberikan informasi dan pemahaman tentang norma hukum dan peraturan perundang-undangan terkait KI. Selain itu, pada kegiatan ini akan diperkaya dengan materi dari narasumber terkait pengelolaan KI hasil riset dan inovasi serta komersialisasi industri kreatif.

EKII sendiri merupakan lembaga edukasi non-formal yang berorientasi pada peningkatan kemampuan dan pengetahuan di bidang KI bagi masyarakat umum. Adapun kelompok masyarakat yang menjadi prioritas utamanya adalah yang berasal dari kalangan profesional, pelaku bisnis, peneliti, dosen, inventor, pendesain, dan pelaku seni, termasuk yang berasal dari generasi muda. (Arm/Sas)

 



TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Tingkatkan Kompetensi Pegawai, DJKI Gelar Kegiatan Pelayanan Prima

Dalam memberikan pelayanan prima, tentunya diperlukan sumber daya manusia (SDM) dengan integritas tinggi. Hal ini menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selasa, 2 Juli 2024

Selengkapnya