Tindak Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Berencana Bentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) berencana akan membentuk Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, sehubungan dengan maraknya pelanggaran hak cipta lagu, musik dan film yang ditemukan diberbagai situs maupun aplikasi digital.

Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Anom Wibowo saat rapat virtual pembentukan Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta, Senin (28/6/2021).

Anom mengatakan bahwa pembentukan tim ini sebagai wujud peran pemerintah Indonesia dalam melindungi hak-hak para pencipta maupun pemilik hak terkait dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Para pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait lainnya mempunyai hak untuk melaporkan pihak-pihak yang tidak mempunyai ijin atas hak yang dimilikinya tersebut,” ucapnya.

Mengingat dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menganut sistem delik aduan, Anom menyebutkan bahwa terdapat 2 (dua) jenis delik aduan yang berlaku di Indonesia yaitu delik aduan absolut dan delik aduan relatif.

“Delik aduan absolut artinya yang melaporkan harus yang mengalami haknya dilanggar oleh pihak lain. Sedangkan delik aduan relatif artinya yang melaporkan tidak hanya yang mengalami kerugian, kita pun bisa melakukan pencarian siapa pelaku yang melanggar hak tersebut, setelah mendapatkan dan mengetahui kemudian diinformasikan kepada pemilik hak tersebut,” terang Anom.

Lebih lanjut, ia mengatakan “Intinya kita pun dapat berkoordinasi dengan pemilik hak setelah mendapatkan bukti-bukti telah terjadinya pelanggaran.”

Oleh karena itu, nantinya Tim Patroli Penegakan Hukum Aplikasi Konten Hak Cipta akan mulai bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan terkait pelanggaran hak cipta.

Sebagai inisiator pembentukan tim ini, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI dan Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri DJKI akan bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo RI) dalam menindak situs dan platform digital yang terbukti melanggar hak cipta tanpa ijin.


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Susun Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)

Kamis, 27 Maret 2025

DJKI Perkuat Penegakan Hukum KI dengan Aplikasi Berbasis AI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.

Kamis, 20 Maret 2025

DJKI dan MPA Asia Pacific Bahas Peran AI dalam Industri Film dan Hak Cipta

Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.

Kamis, 20 Maret 2025

Selengkapnya