Tindak Pelanggar KI, DJKI Lakukan Olah TKP Toko Emas Punakawan Indonesia dan Ismaya

Yogyakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pelaku pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI), Kamis, 16 Maret 2023.

Penindakan tersebut dilakukan terhadap dua pelaku pelanggar KI, antara lain toko emas dan perhiasan Punokawan Indonesia dan toko emas Ismaya. Kedua merek toko tersebut menggunakan logo yang mempunyai persamaan pada pokoknya pada merek terdaftar.

“Toko emas dan perhiasan Punokawan Indonesia mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek logo Semar yang terdaftar dengan nomor “IDM000745461” tanggal 19 Mei 2020 (Kelas 35), sedangkan Toko emas ISMAYA mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek ISMOYO + GAMBAR yang terdaftar dengan nomor “IDM000794049” (Kelas 35) dan nomor IDM000702307 (Kelas 14),” jelas Ahmad Rifadi, Koordinator Penindakan dan Pemantauan.

Sebelum melakukan penyitaan dan penggeledahan tersebut, DJKI telah melakukan gelar perkara dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polisi Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dinaikan ke tahap penyidikan. 

“Penyidikan ini dilakukan dikarenakan ditemukannya dua unsur terpenuhi dalam tindak pidana di bidang merek yang diduga melanggar pasal 100 dan pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis,” jelas Rifadi,

Pada pasal 100 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhan maupun mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain maka akan dikenakan pidana. 

Sedangkan pada pasal 102 dijelaskan bahwa setiap orang yang memperdagangkan barang/jasa yang diketahui/diduga mengetahui bahwa barang tersebut merupakan hasil tindak pidana akan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 

“Tim PPNS juga sudah melakukan koordinasi dengan RT/RW setempat untuk menjelaskan kronologi pada kasus tersebut didampingi Korwas PPNS Polda Daerah Istimewa Yogyakarta,” ucap Rifadi.

Dalam penggeledahan ini, tim PPNS DJKI menyita kwitansi, bon penjualan, emas yang di dalamnya terdapat logo Semar, serta menutup plang logo Semar yang ada pada toko tersebut.

Selain menyita beberapa barang bukti, tim PPNS DJKI juga meminta keterangan dari pegawai yang bekerja di toko tersebut dan memberikan surat panggilan untuk diperiksa di Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI, Jakarta Selatan. 



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya