Tindak Lanjut Rancangan Permenkumham tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana KI Demi Kelancaran Layanan Masyarakat
Oleh Admin
Tindak Lanjut Rancangan Permenkumham tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana KI Demi Kelancaran Layanan Masyarakat
Jakarta - Menindaklanjuti
pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) tentang
Manajemen Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Kekayaan Intelektual (KI),
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Direktorat Jenderal
Peraturan Perundang-undangan (DJPP) adakan rapat lanjutan secara daring melalui
aplikasi zoom, Kamis (29/7/2021) Dalam rapat, Anom Wibowo selaku
Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI mengungkapkan bahwa saat ini dirinya dan seluruh pegawai yang bertugas sedang mengkonsepkan laporan wilayah
menggunakan teknologi informasi yang mumpuni sesuai dengan semangat untuk memberikan
kelancaran dan kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. “Hal ini dilakukan dengan menyongsong era keterbukaan
transparansi hukum serta perkembangan yang lebih massif dari segi
penyidikan tindak pidana di bidang KI.” Jelas Anom
Beberapa detail pasal disepakati pada
rapat hari ini dimana kesepakatan tersebut didapatkan dari hasil masukkan dan
olah pikir para undangan rapat yang hadir. (AMO/AMH)