Tiga Produk Asal Indonesia Mendapatkan Sertifikat Indikasi Geografis Uni Eropa

Jakarta - Sebanyak tiga produk asal Indonesia, yaitu Lada Putih Muntok, Garam Amed Bali, dan Kopi Arabika Gayo mendapatkan sertifikat indikasi geografis (IG) dari Uni Eropa yang diserahkan oleh Komisaris Pertanian Uni Eropa Janusz Wojciechowski pada Senin, 28 Oktober 2024 di Hotel Ayana, Jakarta.

"Indikasi geografis tidak hanya tentang produk lokal, tetapi juga tentang kualitas, keamanan pangan, dan mutu. Seperti Uni Eropa, Indonesia juga memiliki banyak potensi produk (IG) yang dapat dilindungi di tingkat Uni Eropa," ujar Janusz.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon yang mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat IG ini menjadi salah satu simbol dari hubungan kerja sama yang erat antara Indonesia dan Uni Eropa dalam mendorong pengakuan dan pelindungan terhadap produk-produk unggulan dari kedua pihak.

"Uni Eropa, melalui program Trade Cooperation Facility (TCF) telah berperan aktif dalam mendukung Indonesia untuk mengembangkan dan mempromosikan produk IG dengan memberikan bantuan teknis, pengembangan kapasitas, dan peluang akses pasar bagi produk IG Indonesia," tutur Yasmon.

Ia juga menyoroti pentingnya IG sebagai instrumen yang mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan, pelestarian warisan budaya, dan peningkatan daya saing produk lokal. 

“Indonesia, dengan kekayaan keanekaragaman hayati dan tradisi budaya, memiliki banyak IG yang berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi dan inovasi,” terangnya. 

Saat ini, terdapat 170 produk IG yang telah terdaftar di DJKI, terdiri dari 155 produk lokal dan 15 produk asing. Dari jumlah tersebut, 6 IG berasal dari negara-negara Uni Eropa, seperti Champagne, Parmigiano Reggiano, Grana Padano, Scotch Whisky, Modena/Di Modena, dan Gorgonzola.

Rafi, perwakilan dari Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Lada Putih Muntok menyampaikan dalam proses pengajuan IG ke Uni Eropa (UE), pihaknya sempat melakukan revisi draf permohonan sampai dengan empat kali karena harus menyesuaikan standar yang diberikan UE.

"Alhamdulillah hari ini kita sudah terima sertifikat dari EU. Artinya, produk lada putih muntok secara sah resmi diakui di Uni Eropa. Harapannya, kita lebih mudah untuk memasarkan dan menjual produk ini ke negara-negara Uni Eropa," ucap Rafki.

Said Fauzan Baabud dari MPIG Kopi Arabika Gayo menerangkan, selanjutnya ia akan menggencarkan sosialisasi bahwa produk ini sudah tersertifikasi dan mencari potensi pasar di Uni Eropa.

Novi Meyanto dari MPIG Garam Amed Bali turut menuturkan harapan yang sama. Menurutnya, sertifikat ini dapat menjadi motivasi bagi kelompok petani Garam Amed Bali yang jumlahnya semakin berkurang setiap tahun.

"Awalnya tidak menyangka, karena dari sekitar tiga ribu permohonan IG yang diajukan, Garam Amed terpilih. Sertifikat ini dapat meningkatkan peluang perluasan pasar dan dapat meningkatkan perekonomian para petani," pungkasnya.



LIPUTAN TERKAIT

Pelindungan KI di Papua Meningkat, Dirjen KI Terima Audiensi Kantor Wilayah Kemenkum Papua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum menerima audiensi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua di Kantor DJKI, pada Kamis, 08 Mei 2025. Kunjungan ini disambut langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu didampingi Direktur Teknologi Informasi Ika Ahyani Kurniawati dengan Kepala Kanwil Kemenkum Papua Anthonius M Ayorbaba membahas terkait laporan kegiatan yang diselenggarakan saat Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025 pada 26 April lalu. Kanwil Kemenkum Papua berhasil mencatat pencapaian luar biasa, yakni menerbitkan sebanyak 3.960 sertifikat kekayaan intelektual, yang terdiri dari pendaftaran merek, hak cipta, dan desain industri. Angka tersebut jauh melampaui target awal sebanyak 1.000 pendaftaran dari tahun 2021 hingga 2025. Pencapaian ini menjadi bukti antusiasme atas meningkatnya kesadaran masyarakat Papua terhadap pentingnya pelindungan kekayaan intelektual.

Kamis, 8 Mei 2025

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya