Tetap Berkreasi Di Masa Pandemi Melalui Karya Desain Industri

Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Banyak masyarakat yang merasakan secara langsung dampak ini, pendapatan masyarakat turun drastis. Namun dalam kondisi seperti ini, masyarakat Indonesia diminta untuk tetap produktif, salah satunya melalui karya-karya di bidang kekayaan intelektual.

“Di masa pandemi sebenarnya banyak sekali bermunculan ide-ide kreatif terhadap desain suatu produk seperti masker, alat anti kontak, wastafel portabel, dan kacamata faceshield. Inilah contoh-contoh desain industri yang sangat potensial, yang unik, baru, dan memiliki nilai ekonomi,” ujar Dede Mia Yusanti selaku Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Rabu (4/11/2020).

Desain industri mungkin memang kalah populer  dibanding bidang kekayaan intelektual lainnya. Hal ini terlihat dari statistik permohonan yang diterima DJKI dari tahun ke tahun, permohonan desain industri hanya mengalami sedikit peningkatan dari tahun 2015 hingga 2020, berbeda dengan merek dan hak cipta maupun paten yang mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun.
“Masyarakat harus sadar akan pentingnya mendaftarkan desain industri, karena mereka akan mendapatkan pelindungan secara hukum terhadap pesaing mereka yang ingin meniru produk kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Klasifikasi dan Pemeriksaan Desain Industri, Anton Edward Wardhana menjelaskan tata cara pengajuan pendaftaran desain industri melalui aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan melalui loket virtual.

Menurutnya, masa pandemi bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengajukan pendaftaran desain industri.

“Permohonan pendaftaran desain industri sendiri sekarang dirasa sudah lebih mudah karena semuanya dapat dilakukan secara online melalui IPROLINE. Tidak perlu lagi datang ke loket untuk menyerahkan dokumen secara manual,” terang Anton.

Ia melanjutkan bahwa pada bulan Mei 2020, DJKI meluncurkan loket virtual untuk pasca permohonan desain industri. Di mana loket virtual ini adalah jawaban dari DJKI dalam melayani pemohon selama masa pandemi.


Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Selengkapnya