Tetap Berkreasi Di Masa Pandemi Melalui Karya Desain Industri

Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian dunia, termasuk Indonesia. Banyak masyarakat yang merasakan secara langsung dampak ini, pendapatan masyarakat turun drastis. Namun dalam kondisi seperti ini, masyarakat Indonesia diminta untuk tetap produktif, salah satunya melalui karya-karya di bidang kekayaan intelektual.

“Di masa pandemi sebenarnya banyak sekali bermunculan ide-ide kreatif terhadap desain suatu produk seperti masker, alat anti kontak, wastafel portabel, dan kacamata faceshield. Inilah contoh-contoh desain industri yang sangat potensial, yang unik, baru, dan memiliki nilai ekonomi,” ujar Dede Mia Yusanti selaku Plt. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri pada Workshop Virtual Peningkatan Pemahaman Kekayaan Intelektual, Rabu (4/11/2020).

Desain industri mungkin memang kalah populer  dibanding bidang kekayaan intelektual lainnya. Hal ini terlihat dari statistik permohonan yang diterima DJKI dari tahun ke tahun, permohonan desain industri hanya mengalami sedikit peningkatan dari tahun 2015 hingga 2020, berbeda dengan merek dan hak cipta maupun paten yang mengalami peningkatan secara signifikan dari tahun ke tahun.
“Masyarakat harus sadar akan pentingnya mendaftarkan desain industri, karena mereka akan mendapatkan pelindungan secara hukum terhadap pesaing mereka yang ingin meniru produk kita,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Klasifikasi dan Pemeriksaan Desain Industri, Anton Edward Wardhana menjelaskan tata cara pengajuan pendaftaran desain industri melalui aplikasi IPROLINE (Intellectual Property Online) dan melalui loket virtual.

Menurutnya, masa pandemi bukan menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengajukan pendaftaran desain industri.

“Permohonan pendaftaran desain industri sendiri sekarang dirasa sudah lebih mudah karena semuanya dapat dilakukan secara online melalui IPROLINE. Tidak perlu lagi datang ke loket untuk menyerahkan dokumen secara manual,” terang Anton.

Ia melanjutkan bahwa pada bulan Mei 2020, DJKI meluncurkan loket virtual untuk pasca permohonan desain industri. Di mana loket virtual ini adalah jawaban dari DJKI dalam melayani pemohon selama masa pandemi.


Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya