Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui
Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa terus matangkan pengembangan
Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Pengeluaran Indonesia dari Status Priority
Watch List (PWL) United States Trade
Representative (USTR) melalui Rapat Analisa dan Evaluasi Program.
Rapat dipimpin oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa, Anom Wibowo dan dihadiri oleh para pimpinan tinggi pratama DJKI serta Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Bareskrim Polri), Badan Pengawasan Obat dan Makanan
(BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan RI,
Direktorat Ekonomi Digital dan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika
Kementerian Komunikasi dan Informatika RI secara virtual, Rabu (15/9/2021).
Dalam kinerjanya DJKI dibantu oleh Sub Satgas yang akan bekerja secara
bersinergi. “Saat ini yang mungkin dilaksanakan berdasarkan skala prioritas
ialah Perjanjian Kerjasama (PKS) antar Kementerian/Lembaga,” tutur Anom.
PKS akan dilaksanakan antara DJKI dengan Bareskrim Polri sebagai payung
hukum pembentukan Satgas Ops serta PKS antara DJKI dengan DJBC terkait
penegakan hukum atas barang/produk hasil pelanggaran KI di wilayah pabean. DJKI
harus mampu menjadi “motor penggerak” dalam penyusunan PKS.
Belajar dari Thailand yang pernah berhasil keluar dari status PWL,
Indonesia harus lebih intensif melakukan sosialisasi dan penindakan di
mall-mall terkait penumpasan barang palsu. Giat pencegahan (sosialisasi)
dan penindakan Satgas Ops sampai akhir tahun 2021. Pada tahun 2022,
Satgas Ops akan melakukan tindakan penegakan hukum. (DES/KAD)