Ternyata Alat Musik Tradisional Dapat Dipatenkan

Alat musik tradisional dapat dilindungi kekayaan intelektualnya melalui paten. Dengan catatan, selama alat musik tersebut memenuhi persyaratan untuk diberi paten.

Hal itu disampaikan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti saat menjadi narasumber kegiatan Pra-kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara virtual pada Jum’at (27/8/2021).

Menurut Dede, apabila merujuk pada Pasal 4 dan 9 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) maka alat musik dapat dilindungi melalui paten.

Tetapi, apakah alat musik tradisional juga dapat diberi paten, Dede menjelaskan bahwa untuk mendapatkan paten, ada tiga (3) persyaratan utama yang harus dipenuhi yaitu, Pertama, syaratnya harus baru. Kedua, memiliki langkah inventif. Ketiga, dapat diterapkan di dalam industri.

“Artinya, yang didaftarkan itu harus sesuatu yang belum ada sebelumnya, walaupun perbedaannya sedikit, tetapi dia harus berbeda dengan yang sudah ada,” kata Dede.

“Selain itu, alat tersebut harus punya kelebihan. Yang namanya paten itu mencoba untuk memecahkan permasalahan di bidang teknologi,” ujarnya menambahkan.

Dede mencontohkan, “Misal, perubahan yang kita buat dari alat musik tradisional itu jadi lebih bagus atau lebih baik, lebih nyaring suaranya.”

Jadi pelindungan paten alat musik tradisional bukan semata-mata alat musik tradisionalnya, akan tetapi harus ada modifikasi, dan memiliki perubahan dari yang sudah ada sebelumnya.

Diakhir paparan, Dede menyampaikan banyak permohonan paten yang didasarkan pada alat musik tradisional yang telah didaftarkan di DJKI yang menunjukkan bahwa alat musik tradisional berpotensi untuk dapat dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi.


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya