Terjaganya Karakter, Kualitas, dan Reputasi Indikasi Geografis untuk Ekonomi Daerah yang Kuat

Bogor - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat pemilik indikasi geografis (MPIG) wajib menjaga karakter, kualitas, dan reputasi produk Indikasi Geografis (IG) yang telah terdaftar. 

“Pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis terdaftar adalah untuk menjamin tetap terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis dan untuk mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah,” ujar Razilu pada acara Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar.


Terjaganya 3 (tiga) aspek tersebut harapannya dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah melalui komersialisasi produk Indikasi Geografis. Peningkatan perekonomian daerah tentunya akan meningkatkan perekonomian nasional. Menurutnya, Indonesia tangguh apabila ekonomi daerah kuat. 

Saat ini, Indonesia telah mencatat 116 Indikasi Geografis terdaftar. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat bahwa 112 di antaranya merupakan produk IG lokal, dan sisanya produk luar negeri.

“Alhamdulillah di IG, (produk) lokalnya dominan ya berbeda dari paten. Kita harus menjadi raja di negeri sendiri, bukan kuli di negeri sendiri. Kita harus tingkatkan kuantitas IG kita,” kata Razilu pada Senin, 30 Mei 2022.
Untuk mendorong terus pendaftaran Indikasi Geografis di DJKI, Razilu meminta seluruh pemerintah daerah untuk menginventarisir potensi-potensi produk dan kreasi di daerahnya. Hal ini sesuai dengan pilar sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia melalui DJKI yaitu, mendorong kreasi, filing, komersialisasi, dan penegakan hukum.

“Saya juga mendorong teman-teman untuk membuat sebuah sarasehan MPIG nasional agar bisa bersama-sama membahas peningkatan pengawasan dan pengelolaan IG, agar bisa saling sharing kesuksesan masing-masing,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar ini digelar pada 30 Mei - 1 Juni 2022 untuk membagikan langkah-langkah melindungi karakter, kualitas, dan reputasi produk Indikasi Geoografis (IG) yang telah terdaftar.

“Acara ini digelar juga untuk memberikan kesadaran bahwa pengawasan dan penguatan kualitas, reputasi, serta karakter IG merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah serta MPIG sesuai dengan undang-undang Indikasi Geografis,” kata Kurniaman.

Tanggung jawab ini tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pembinaan terhadap produk Indikasi Geografis dilakukan sebelum dan setelah produk Indikasi Geografis terdaftar. Pembinaan sebelum didaftar dilakukan saat persiapan dan pemenuhan persyaratan permohonan Indikasi Geografis dan saat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis. 

Pembinaan setelah Indikasi Geografis terdaftar dilakukan melalui pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis serta sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis. Selanjutnya, pembinaan juga termasuk pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan, pelindungan hukum dan fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis.

Kurniaman menambahkan bahwa workshop ini pertama kali digelar bersama pemerintah dan MPIG Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki produk IG terbanyak di Indonesia yaitu 8 (delapan) produk. IG Jawa Barat antara lain Tembakau Hitam Sumedang dan Mole Sumedang, Ubi Cilembu Sumedang, Kopi Arabika Java Preanger, Beras Pandanwangi Cianjur, Teh Java Preanger, Sawo Sukatali Sumedang, dan Kopi Robusta Java Bogor.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.



Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (Kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya