Terjaganya Karakter, Kualitas, dan Reputasi Indikasi Geografis untuk Ekonomi Daerah yang Kuat

Bogor - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan masyarakat pemilik indikasi geografis (MPIG) wajib menjaga karakter, kualitas, dan reputasi produk Indikasi Geografis (IG) yang telah terdaftar. 

“Pengawasan terhadap produk Indikasi Geografis terdaftar adalah untuk menjamin tetap terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diterbitkannya Indikasi Geografis dan untuk mencegah penggunaan Indikasi Geografis secara tidak sah,” ujar Razilu pada acara Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar.


Terjaganya 3 (tiga) aspek tersebut harapannya dapat mendorong peningkatan ekonomi daerah melalui komersialisasi produk Indikasi Geografis. Peningkatan perekonomian daerah tentunya akan meningkatkan perekonomian nasional. Menurutnya, Indonesia tangguh apabila ekonomi daerah kuat. 

Saat ini, Indonesia telah mencatat 116 Indikasi Geografis terdaftar. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencatat bahwa 112 di antaranya merupakan produk IG lokal, dan sisanya produk luar negeri.

“Alhamdulillah di IG, (produk) lokalnya dominan ya berbeda dari paten. Kita harus menjadi raja di negeri sendiri, bukan kuli di negeri sendiri. Kita harus tingkatkan kuantitas IG kita,” kata Razilu pada Senin, 30 Mei 2022.
Untuk mendorong terus pendaftaran Indikasi Geografis di DJKI, Razilu meminta seluruh pemerintah daerah untuk menginventarisir potensi-potensi produk dan kreasi di daerahnya. Hal ini sesuai dengan pilar sistem pelindungan kekayaan intelektual di Indonesia melalui DJKI yaitu, mendorong kreasi, filing, komersialisasi, dan penegakan hukum.

“Saya juga mendorong teman-teman untuk membuat sebuah sarasehan MPIG nasional agar bisa bersama-sama membahas peningkatan pengawasan dan pengelolaan IG, agar bisa saling sharing kesuksesan masing-masing,” lanjutnya.

Sementara itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa Workshop Penguatan dan Pengawasan Indikasi Geografis Terdaftar ini digelar pada 30 Mei - 1 Juni 2022 untuk membagikan langkah-langkah melindungi karakter, kualitas, dan reputasi produk Indikasi Geoografis (IG) yang telah terdaftar.

“Acara ini digelar juga untuk memberikan kesadaran bahwa pengawasan dan penguatan kualitas, reputasi, serta karakter IG merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah serta MPIG sesuai dengan undang-undang Indikasi Geografis,” kata Kurniaman.

Tanggung jawab ini tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pembinaan dan Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pembinaan terhadap produk Indikasi Geografis dilakukan sebelum dan setelah produk Indikasi Geografis terdaftar. Pembinaan sebelum didaftar dilakukan saat persiapan dan pemenuhan persyaratan permohonan Indikasi Geografis dan saat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis. 

Pembinaan setelah Indikasi Geografis terdaftar dilakukan melalui pemanfaatan dan komersialisasi Indikasi Geografis serta sosialisasi dan pemahaman atas pelindungan Indikasi Geografis. Selanjutnya, pembinaan juga termasuk pemetaan dan inventarisasi potensi produk Indikasi Geografis, pelatihan dan pendampingan, pemantauan, evaluasi, dan pembinaan, pelindungan hukum dan fasilitasi pengembangan, pengolahan, dan pemasaran barang dan/atau produk Indikasi Geografis.

Kurniaman menambahkan bahwa workshop ini pertama kali digelar bersama pemerintah dan MPIG Jawa Barat sebagai provinsi yang memiliki produk IG terbanyak di Indonesia yaitu 8 (delapan) produk. IG Jawa Barat antara lain Tembakau Hitam Sumedang dan Mole Sumedang, Ubi Cilembu Sumedang, Kopi Arabika Java Preanger, Beras Pandanwangi Cianjur, Teh Java Preanger, Sawo Sukatali Sumedang, dan Kopi Robusta Java Bogor.

Sebagai informasi, Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.



Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. (Kad/ver)


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya