Terima USPTO, DJKI Harapkan Kerja Sama Lanjutan

Jakarta - Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), dan Rahasia Dagang Yasmon menghendaki adanya peningkatan kerja sama dengan Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (USPTO).

Kerja Sama tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para pemeriksa paten di Indonesia baik dari peningkatan pengetahuan terhadap perkembangan teknologi maupun pemeriksaan.

“Apakah dimungkinkan mengirim pemeriksa paten di Indonesia ke kantor-kantor paten yang lebih maju di negara lain seperti USPTO? Tidak hanya sekedar pelatihan secara online atau training selama satu minggu, tetapi melaksanakan on job training (OJT) di situ,” ungkap Yasmon.

Disampaikan dalam kesempatannya memimpin pertemuan dengan USPTO di ruang rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada Selasa, 31 Januari 2023, Yasmon mengharapkan melalui OJT tersebut, para pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan paten dengan lebih efektif lagi.

Melalui kesempatan ini, selain membahas kerja sama bilateral antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan USPTO, pertemuan ini juga membicarakan perkembangan regulasi Kekayaan Intelektual (KI) dan penegakan hukumnya termasuk rencana amandemen Undang-Undang (UU) Paten, Desain Industri, Merek, Indikasi Geografis (IG) dan Hak Cipta.

Yasmon menjelaskan, saat ini Rancangan UU Paten sudah menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan menunggu pemberitahuan untuk dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

Selain mempertimbangkan aturan internasional, RUU ini juga dirancang dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Selanjutnya, Direktur Hak Cipta Dan Desain Industri Anggoro Dasananto menjelaskan terkait revisi UU Hak Cipta yang rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. 

Anggoro juga menerangkan bahwa perubahan UU Desain Industri saat ini juga telah masuk ke dalam Prolegnas tahun 2023.

“Salah satu substansi yang diatur dalam RUU DI yaitu mengenai perbedaan dari merek tiga dimensi dengan DI yang seringkali bersinggungan. Perubahan pada UU ini diharapkan dapat mengakomodir hal tersebut karena digunakan dalam pengadilan,” ujarnya.

Menyusul penjelasan Anggoro, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua menyampaikan tentang perbandingan pemeriksaan merek antara UU Merek Nomor 20 tahun 2016 dengan Omnibuslaw.

Menurutnya, Omnibuslaw sangat efektif diterapkan karena mempersingkat jangka waktu pemeriksaan yang pada awalnya 150 hari menjadi 90 hari dengan catatan tidak mendapatkan oposisi atau keberatan dari pihak lain.

“Dengan begitu, kondisi sekarang lima hingga enam bulan sudah selesai, untuk selanjutnya target yang harus diraih adalah empat bulan,” harap Kurniaman.

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo  menambahkan bahwa langkah-langkah tersebut merupakan salah satu dari upaya Indonesia untuk keluar dari status Priority Watch List (PWL). Diharapkan melalui hal tersebut dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia.

Sejalan dengan hal tersebut, Matthew Kohner dari USPTO menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah ditempuh Indonesia, khususnya DJKI.

“Banyak investor dari Amerika yang tertarik untuk berinvestasi, tetapi masih menyimpan kekhawatiran terhadap pelindungan mereknya. Untuk itu, kerja sama yang dilaksanakan dengan USPTO diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan mereka dalam berinvestasi di Indonesia,” terang Matthew.

Mengakhiri pertemuan tersebut, DJKI dan USPTO berencana untuk melanjutkan diskusi pada kesempatan mendatang dengan membahas lebih detail dan menuangkannya ke dalam butir-butir implementasi kegiatan. (daw/syl)



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka Komisi Banding Paten RI: Penolakan Dua Permohonan Paten

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka dengan pemohon banding paten dari PT. Global Niaga Internusa dan Shanghai Asclepius Meditec Co., Ltd. di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis, 18 Juli 2024.

Kamis, 18 Juli 2024

DJKI Ikut Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan BMN Kemenkumham Semester I

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ikut serta dalam Rekonsiliasi dan Pemutakhiran Data Laporan Keuangan dan Laporan Barang Milik Negara (BMN) Semester I Tahun 2024. Kegiatan diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada 15 – 18 Juli 2024 bertempat di Hotel Shangri-La Jakarta.

Senin, 15 Juli 2024

Tumbuhkan Pemahaman KI di Perguruan Tinggi, DJKI Beri Edukasi Drafting Paten Seri Kedua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM melanjutkan Edukasi Paten Drafting Seri Kedua sebagai langkah strategis untuk meningkatkan jumlah permohonan paten di perguruan tinggi Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada 15 hingga 19 Juli 2024 di Gedung DJKI Lt. 8 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada para inventor tentang pentingnya pelindungan paten.

Senin, 15 Juli 2024

Selengkapnya