Washington DC - Penegakan hukum atau law enforcement merupakan salah satu faktor utama dalam mewujudkan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang efektif dan efisien dalam suatu negara. Hal ini menjadi salah satu kekhawatiran, khususnya negara maju seperti Amerika Serikat, terhadap negara-negara lain yang menjadi mitra dagang strategis.
Meskipun Indonesia sejatinya telah memiliki berbagai regulasi di bidang KI, namun implementasi atas ketentuan tersebut haruslah konkret dan dapat dirasakan manfaatnya oleh publik, terutama para pemilik atau pemegang hak.
“Pada tahun 2021, dibentuk Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual (Satgas Ops KI) yang terdiri dari sembilan Kementerian/Lembaga untuk meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar instansi, khususnya dalam isu pengawasan dan pelindungan KI,” jelas Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo.
Pembentukan Satgas Ops KI ini disambut positif oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) mulai dari para pemegang/pemilik hak, asosiasi di bidang KI, hingga instansi resmi pemerintah asing, seperti United States Trade Representative (USTR), Federal Bureau of Investigations (FBI), Homeland Security Investigations (HSI), dan lain sebagainya.
Keseriusan dalam hal penegakan hukum juga diwujudkan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa dalam bentuk seperti kegiatan pelatihan, seminar, hingga penyidikan bersama (joint investigation) atas suatu kasus KI.
Di sisi yang sama, HSI mengapresiasi upaya keseriusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam melakukan penegakan hukum KI, untuk itu pada pertemuan yang dilakukan bersama dengan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa beserta delegasi Indonesia di kantor pusat Washington DC, HSI memberikan penghargaan terbaik kepada DJKI.
“Penghargaan ini diberikan kepada DJKI dalam hal kerja sama yang sangat baik yang telah diberikan DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI berkaitan dengan penegakan hukum Kekayaan intelektual,” ujar Direktur National Intellectual Property Rights Coordination Center James Mancuso.
Dengan penghargaan yang diterima oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menganggap penghargaan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab yang lebih dalam hal memberikan pelindungan KI melalui proses penegakan hukum. Ke depan Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa akan terus melakukan upaya atau inovasi dalam hal proses penegakan hukum KI. (SAS/CAN)
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025