Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerima kunjungan Intellectual Property Office of Singapore (IPOS) pada Kamis, 24 Agustus 2023 di Gedung Eks Sentra Mulia, Jakarta Selatan.
Adapun pertemuan ini bertujuan untuk membahas perkembangan terkait kekayaan intelektual (KI) di Indonesia maupun Singapura serta rencana kerja sama yang akan dilakukan kedua negara tersebut. Hal ini untuk meningkatkan permohonan dan memperkuat komersialisasi di dua negara.
“Kami berharap bahwa nanti akan diperbarui kembali sebagai refreshment dari Memorandum of Understanding (MoU) yang pernah dibuat di tahun 2015 agar lebih relevan,” ujar Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI Sri Lastami.
Selaras dengan Lastami, Chief Executive of IPOS Rena Lee beranggapan bahwa MoU harus diperbarui. Mengingat perkembangan zaman yang semakin pesat, dirinya yakin bahwa selain untuk dilindungi, komersialisasi KI harus dilakukan sebagai wujud kontribusi untuk perkembangan ekonomi masing-masing negara.
“Saat ini di Singapura, kami membuat program pelindungan KI melalui IP Academy untuk membantu perusahaan startup juga Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) agar lebih bernilai sebagai pemantik perkembangan ekonomi itu sendiri,” ujar Lee.
Ia mengatakan bahwa saat ini IPOS juga telah membuat Intangibles Disclosure Framework yang berfungsi untuk meningkatkan transparansi atas KI dari aset tak berwujud suatu lembaga dalam bentuk database yang dapat berfungsi seperti katalog investasi.
“Gunanya adalah untuk menarik para investor memilih di mana ia akan berinvestasi,” kata Lee.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Paten, DTLST dan Rahasia Dagang Yasmon mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura memiliki kesamaan pemahaman akan filosofi KI di mana selain untuk dilindungi, komersialisasi KI harus digaungkan.
Bidang paten misalnya, dari 4000 lebih Perguruan Tinggi di Indonesia baru sedikit saja yang mendaftarkan patennya. Menurut Yasmon, DJKI perlu meningkatkan kerja sama dengan Singapura di bidang publikasi KI terutama bagaimana memanfaatkan KI untuk meningkatkan perekonomian.
Seperti halnya DJKI yang berkomitmen untuk menciptakan sistem KI yang efektif dan efisien untuk mendukung pembangunan nasional serta mendorong pertumbuhan karya inovatif. IPOS juga berkomitmen untuk mempertahankan rezim KI yang kuat dan pro-bisnis demi peindungan dan eksploitasi komersial dari KI.
Dengan demikian, DJKI dan IPOS mencanangkan pembaruan dari MoU yang sudah ada guna mempererat kerja sama dan mempermudah pelaksanaan bisnis serta investasi baik di Indonesia maupun Singapura. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI.
Senin, 10 Februari 2025
Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.
Sabtu, 8 Februari 2025
Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.
Sabtu, 8 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025
Senin, 17 Februari 2025
Minggu, 16 Februari 2025