Tenun Ikat Amarasi Kupang Satu Langkah Lebih Dekat Mendapatkan Status Indikasi Geografis

Kab. Kupang - Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.

Tenun Ikat Amarasi memiliki ciri khas yang unik, yaitu penggunaan teknik ikat atau futus dalam pembentukan motif. Motif-motifnya yang beragam, seperti Tukuf/Torif (berbentuk batang jagung) dan Tabor/Kep (titik-titik kecil), memiliki makna mendalam dan mencerminkan identitas masyarakat Amarasi. Proses pembuatan tenun ini melibatkan seluruh masyarakat, dari proses pemintalan benang hingga pewarnaan menggunakan bahan alami.

Oleh karena itu, Alexon Lumba selaku Penjabat Bupati Kabupaten Kupang menyatakan pendaftaran Indikasi Geografis ini bertujuan untuk melindungi tenun ikat Amarasi Kupang dari pemalsuan dan penyalahgunaan.

“Dengan adanya pelindungan hukum, diharapkan Tenun Ikat Amarasi Kupang dapat semakin dikenal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ucap Alexon pada Jumat, 22 November 2024 di Kantor Penjabat Bupati Kabupaten Kupang,  Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Dia juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pendaftaran Indikasi Geografis ini. Upaya Ini merupakan salah satu wujud nyata dalam melestarikan budaya. Selain itu, pendaftaran ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kearifan lokal.

Agustinus Pardede selaku Tim Ahli Indikasi Geografis yang melakukan pemeriksaan substantif di lapangan terhadap permohonan pendaftaran Tenun Ikat Amarasi Kupang menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesesuaian Dokumen Deskripsi dengan kondisi yang ada di lapangan. 

"Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa dokumen deskripsi Indikasi Geografis ini nantinya akan menjadi dokumen negara yang penting untuk generasi penerus," ungkap Agus. 

Pada kesempatan yang sama, Mariana Molnar Gabor selaku Tim Ahli Indikasi Geografis, menekankan pentingnya penggunaan logo produk Indikasi Geografis dan logo Indikasi Geografis nasional setelah tenun ikat Amarasi resmi terdaftar.

"Logo ini merupakan identitas produk unggulan daerah. Fungsi penggunaan logo pada produk indikasi geografis untuk memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut benar berasal dari kawasan yang kita sebut indikasi geografis," tegasnya.

Dengan adanya pelindungan hukum dan penggunaan logo, diharapkan Tenun Ikat Amarasi Kupang dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah setempat. 



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Kemenko Lakukan Koordinasi Untuk Pengembangan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam rangka audiensi koordinasi tugas dan fungsi terkait pengembangan kekayaan intelektual (KI) nasional.

Kamis, 13 Maret 2025

Tolak Permohonan Banding Paten dari Kyoto University

Komisi Banding Paten Republik Indonesia (KBP RI) menolak permohonan banding atas penolakan permohonan paten nomor P00202000758 yang berjudul Zat untuk Mencegah dan/atau Mengobati Penyakit Alzheimer melalui sidang terbuka di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kamis, 13 Maret 2024.

Kamis, 13 Maret 2025

Komersialisasi Indikasi Geografis: Strategi Branding Produk Khas Daerah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali menggelar Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual yang kedelapan dengan tema Komersialisasi Indikasi Geografis. Acara ini menghadirkan Ketua Tim Kerja Indikasi Geografis, Irma Mariana, yang menjelaskan pentingnya indikasi geografis sebagai alat branding bagi produk khas suatu daerah.

Senin, 10 Maret 2025

Selengkapnya