Tenang, Melanggar Hak Cipta Tidak Langsung Dipenjara

Jakarta – Masyarakat Indonesia boleh jadi sudah familiar dengan berbagai karya ciptaan seperti lagu, film atau buku. Namun, kesadaran hukum mengenai hak cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual (KI) masih kurang sehingga masih ada anggapan bahwa pelanggar hak cipta akan dipenjara.

Hal itu disampaikan Marcell Siahaan, musisi sekaligus Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia). Pelantun lagu “Takkan Terganti” ini juga mengatakan bahwa penyelesaian masalah hukum hak cipta tergantung pada itikad baik para creator.

“Diskusi ini saya harap membuat kita biar lebih tahu, mengenai hak cipta nggak sampai seserem itu ke penjara kok. Rezimnya kan tidak seperti itu. Cuma setiap tindakan ada konsekuensi yang harus dijalani,” papar Marcell dalam Live Instagram IPTalks yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui akun @djki.kemenkumham pada Selasa, 9 Juni 2020.

“Penyelesaiannya pun bisa dilakukan secara baik, kita selalu mengupayakan duduk, mediasi dan obrolin lagi,” lanjut Marcell. Pemilik tembang “Peri Cintaku” itu juga mengatakan bahwa apabila sebuah lagu memiliki judul atau hook yang membuat pendengarnya teringat atau mengasosiasikan lagu baru pada lagu yang sebelumnya sudah ada, maka lagu tersebut sudah termasuk plagiat.

Plagiasi melanggar UU Hak Cipta No 2/2014 pasal 44 dengan bunyi: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”

Selain membahas plagiarisme, sesi bertajuk “Konten Asyik, Tanpa Polemik” ini juga membahas mengenai konten lagu di platform digital, mengunggah video konser hingga cover lagu. DJKI memang menyelenggarakan beberapa IPTalks untuk melakukan sosialisasi luas melalui Instagram live sebagai upaya diskusi publik selama COVID-19.

 “Untuk masalah sosialisasi hak cipta ini memang bukan hanya tanggung jawab DJKI, tetapi semua elemen,” sambung Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Bagi Anda yang ketinggalan sesi seru tadi, kunjungi IGTV @djki.kemenkumham agar tak ketinggalan obrolan pentingnya!

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Serahkan Tiga Sertifikat, Paten di Bangka Belitung Semakin Meningkat

DJKI dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan tiga sertifikat paten kepada para inventor dan perwakilan Universitas Bangka Belitung. Penyerahan ini dilaksanakan pada pembukaan POSS, 1 Juki 2024 di Pangkalpinang.

Senin, 1 Juli 2024

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya