Tenang, Melanggar Hak Cipta Tidak Langsung Dipenjara

Jakarta – Masyarakat Indonesia boleh jadi sudah familiar dengan berbagai karya ciptaan seperti lagu, film atau buku. Namun, kesadaran hukum mengenai hak cipta yang merupakan bagian dari kekayaan intelektual (KI) masih kurang sehingga masih ada anggapan bahwa pelanggar hak cipta akan dipenjara.

Hal itu disampaikan Marcell Siahaan, musisi sekaligus Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Prisindo (Performer's Rights Society of Indonesia). Pelantun lagu “Takkan Terganti” ini juga mengatakan bahwa penyelesaian masalah hukum hak cipta tergantung pada itikad baik para creator.

“Diskusi ini saya harap membuat kita biar lebih tahu, mengenai hak cipta nggak sampai seserem itu ke penjara kok. Rezimnya kan tidak seperti itu. Cuma setiap tindakan ada konsekuensi yang harus dijalani,” papar Marcell dalam Live Instagram IPTalks yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui akun @djki.kemenkumham pada Selasa, 9 Juni 2020.

“Penyelesaiannya pun bisa dilakukan secara baik, kita selalu mengupayakan duduk, mediasi dan obrolin lagi,” lanjut Marcell. Pemilik tembang “Peri Cintaku” itu juga mengatakan bahwa apabila sebuah lagu memiliki judul atau hook yang membuat pendengarnya teringat atau mengasosiasikan lagu baru pada lagu yang sebelumnya sudah ada, maka lagu tersebut sudah termasuk plagiat.

Plagiasi melanggar UU Hak Cipta No 2/2014 pasal 44 dengan bunyi: “Penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta; (b) dst…”

Selain membahas plagiarisme, sesi bertajuk “Konten Asyik, Tanpa Polemik” ini juga membahas mengenai konten lagu di platform digital, mengunggah video konser hingga cover lagu. DJKI memang menyelenggarakan beberapa IPTalks untuk melakukan sosialisasi luas melalui Instagram live sebagai upaya diskusi publik selama COVID-19.

 “Untuk masalah sosialisasi hak cipta ini memang bukan hanya tanggung jawab DJKI, tetapi semua elemen,” sambung Kasubdit Pelayanan Hukum Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Bagi Anda yang ketinggalan sesi seru tadi, kunjungi IGTV @djki.kemenkumham agar tak ketinggalan obrolan pentingnya!

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Anggota WIPO Sepakati Riyadh Design Law Treaty di Arab Saudi

Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.

Jumat, 22 November 2024

Rapat Koordinasi Keuangan Program KI 2024: Menuju Peningkatan Pelayanan dan Potensi PNBP

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.

Jumat, 22 November 2024

Tingkatkan Pemahaman KI, DJKI Tegaskan Pentingnya Sinergi dengan Media

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan pentingnya berkolaborasi dengan media untuk meningkatkan pemahaman kekayaan intelektual pada masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Ir. Razilu, M.Si., CGCAE, dan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun, yang memberikan pandangan strategis mengenai arah sosialisasi pelindungan KI di Indonesia. 

Rabu, 20 November 2024

Selengkapnya