Temui U.S. Chamber of Commerce, IACC dan Pharma, Indonesia Diskusikan Upaya untuk Keluar dari Priority Watch List

Washington DC - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menemui Perwakilan U.S. Chamber of Commerce, Association: International AntiCounterfeiting Coalition (IACC) dan Pharma untuk mendapatkan rekomendasi terkait status Priority Watch List (PWL) di Washington DC, Amerika Serikat pada (5/11/2021).

Dalam kesempatan ini, Direktur Paten, 
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin selama ini terutama dalam bidang paten. 

Dede juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia tengah mengusahakan upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk membuat Indonesia dapat keluar dari status PWL melalui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan, salah satunya melalui revisi UU 13 tahun 2016 tentang Paten, terutama pada pasal 20, yang juga akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law.

“Terima kasih kepada semuanya, setelah kita bekerja bersama, akhirnya untuk pertama kalinya pihak Pharma mengajukan untuk mengubah status Indonesia dari PWL ke WL, dimana Pharma melihat usaha kami dalam mengembangkan sistem paten di Indonesia, terutama akhirnya kami dapat menemukan solusi untuk semua pihak dengan melakukan revisi pada pasal 20 yang selama ini memberikan permasalahan,” jelas Dede.

Selain itu, Dede juga menjelaskan bahwa pada tahun ini Indonesia sampai pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat baik secara online maupun offline dan langkah penegakan hukum akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022.

Melalui pertemuan ini, Johnson Travis, Wakil Presiden Urusan Hubungan Legislatif IACC memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia membuat pertemuan dalam rangka menunjukkan komitmen yang kuat agar dapat keluar dari PWL.

“Terlepas dari rekomendasi yang kami buat dalam laporan tahun lalu. Kami memberikan komentar kepada lebih dari 36 negara yang berbeda dan Indonesia salah satu dari sangat sedikit negara yang mengambil kesempatan mencoba untuk terlibat dan melakukan dialog agar dapat membuat kemajuan pada isu yang kami angkat,” terang Travis.

Travis juga menjelaskan beberapa hal yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya dengan lebih meningkatkan proses identifikasi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran serta penegakkan hukum dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Selanjutnya, Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI mengharapkan adanya kerja sama lebih lanjut antara DJKI dengan U.S. Chamber of Commerce dan Pharma untuk dapat membantu Indonesia keluar dari status PWL serta menciptakan keamanan berinvestasi di Indonesia.

“Kami harap kedepannya Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan U.S Chamber dan Pharma serta dapat memberikan lebih banyak rekomendasi tentang apa yang harus kami lakukan untuk dapat keluar dari status PWL, sehingga dapat membantu industri di Amerika dapat berinvestasi ke Indonesia yang telah mempunyai pelindungan yang baik terhadap KI,” jelas Daulat.

Menambahkan pernyataan tersebut, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Moh. Samsu mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan U.S Chamber tersebut dapat memudahkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran KI.

“Kami harap dengan adanya kerja sama ini, kami tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang untuk secara aktif melakukan penindakan. Namun juga bisa memanfaatkan pemegang hak yang bekerja sama dengan U.S. Chamber dan yang lain,” ujar Samsu.

Dalam kesempatan ini pula, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa menyatakan dengan tegas bahwa pihak DJKI menyatakan kesiapannya dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran KI dari perusahaan-perusahaan di Amerika.

”Hari ini saya bertemu dengan Sun Chang dan meminta data pelanggaran KI, saya harap Travis juga dapat memberikan data kasus-kasus pelanggaran KI tersebut, kami akan menginvestigasinya dan akan memberikan laporannya kepada anda,” tegas Anom.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.

Dalam kerja sama ini, Direktorat Bea Cukai akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online. 

Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para ecommerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.

Dengan keluarnya Indonesia dari PWL ini, pemerintah berharap dapat mendatangkan banyak investor ke Indonesia serta mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. (daw/irm)


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya