Jakarta - Era 4.0 menuntut industri terus berinovasi dalam berbagai hal. Salah satu sumber inovasi terbesar berasal dari akademisi. Namun, saat ini penyerapan industri terhadap penghasil inovasi dari kalangan akademisi belum maksimal, sehingga Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berupaya menjembatani antara akademisi dan industri pada temu bisnis di Expo Kekayaan Intelektual (KI), Kamis 13 Juni 2024.
Bertempat di Hotel Shangri-La, dua narasumber dihadirkan untuk memaparkan kepada peserta mengenai strategi hilirisari pengelolaan inovasi dari perspektif Perseroan Terbatas (PT) Pertamina dan perspektif Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).
“Dalam melakukan pengembangan kami membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari badan usaha, perguruan tinggi, lembaga riset. Inovasi yang dihasilkan nantinya dapat diberikan pelindungan paten untuk memberikan hak bagi para penciptanya,” jelas Dessy Andrian, Manager Technology Innovation PT Pertamina.
Dalam paparannya Dessy menjelaskan bahwa PT Pertamina melakukan inovasi sebanyak 80% berkaitan dengan pengembangan produk teknologi. Setiap inovasi yang dihasilkan telah dipatenkan. Diketahui dari tahun 2014 hingga saat ini PT Pertamina telah menghasilkan 244 pelindungan paten aktif dan 103 paten dalam proses.
Di samping itu, dengan mendaftarkan paten, Pertamina mendapatkan berbagai keuntungan, salah satunya Super Tax Deduction yang merupakan keuntungan insentif pajak dari pemerintah berupa pemberian pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia.
“Selain itu, kami juga berharap agar ke depannya dapat terus berkolaborasi dengan DJKI dalam memberikan pendampingan terhadap pencipta inovasi di PT Pertamina mulai dari proses pendaftaran hingga mendapatkan hak patennya,” harapnya.
Sejalan dengan Dessy, Cristina Sandjaja, Sekretaris Jenderal ASPAKI juga menjelaskan bahwa masih terdapat 70% peluang untuk mengembangkan alat kesehatan lokal. Hal tersebut bisa menjadi kesempatan bagi para akademisi lokal untuk melakukan berbagai inovasi hingga mendapat keuntungannya.
“Sebagai contoh, alat pendeteksi kandungan babi yang digunakan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Indonesia masih impor, sedangkan saat ini sudah ada produk lokal hasil kerja sama industri dan Universitas Padjajaran yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan tersebut,” terangnya.
Selain itu, perlu diingat, bagi industri penyerapan inovasi tidak hanya dilihat dari manfaatnya saja namun dari harga jual produk. Semakin harga produk terjangkau maka akan semakin menguntungkan bagi industri.
Sebagai informasi, temu bisnis yang diselenggarakan DJKI dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi dan industri dari seluruh Indonesia dengan harapan dapat terjadinya matching market hingga pencipta inovasi semakin berdaya dengan inovasinya. (MKH/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025