Tekadkan Keluar dari Priority Watch List, DJKI Studi Banding ke Jepang

Tokyo – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bertekad untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR).

Salah satu upaya yang dilakukan, yaitu dengan melakukan kunjungan ke Pengadilan Tinggi Kekayaan Intelektual (PTKI) Jepang, bersama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Tujuan kegiatan ini adalah melakukan perbandingan terkait konsep pengadilan Kekayaan Intelektual pada Senin, 5 Desember 2022.

“Kunjungan ini menjadi komitmen Indonesia dalam memperbaiki kualitas penegakan hukum dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), serta wujud keseriusan kami untuk keluar dari Priority Watch List,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa saat pertemuan delegasi dengan hakim-hakim yang secara khusus menangani permasalahan KI.

Pada kesempatan tersebut, seluruh perwakilan DJKI dan Bareskrim Polri juga mendapatkan penjelasan secara singkat mengenai konsep Gedung PTKI, ruang sidang, serta proses penyelesaian perkara.

Di Jepang sendiri gedung PTKI didesain sedemikian rupa untuk memberikan kenyamanan bagi para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikan perkara. Hal tersebut terlihat dari penempatan kursi ruangan dan juga desain ruangan yang dirancang agar menimbulkan kesan cerah, tidak menakutkan, terang dan memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Dalam sesi tanya jawab, pihak PTKI menjelaskan bahwa hakim yang bekerja di pengadilan ini tidak menangani perkara lain dan hanya khusus menangani KI. Namun, hakim-hakim tersebut telah memiliki pengalaman untuk menangani perkara lain sebelum ditempatkan di PTKI. Dalam memutuskan perkara, hakim juga mengundang ahli eksternal seperti dosen, pakar peneliti untuk memberikan pertimbangan. 

Selain hakim, PTKI juga menjelaskan tentang pelaksanaan mediasi. Pengadilan tidak mewajibkan hal tersebut, tetapi diketahui bahwa masyarakat memiliki minat tinggi untuk menyelesaikan perkara melalui mediasi karena biayanya yang lebih murah dan penyelesaian yang lebih cepat.

“Selain menangani persoalan mengenai KI, PTKI juga menangani perkara yang meliputi kepailitan ataupun perkara perdata terkait praktek bisnis. Oleh sebab itu, PTKI juga dikenal sebagai Pengadilan Bisnis,” jelas Otaka Ichiro selaku Ketua PTKI.

Dalam kesempatan tersebut, Anom juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak PTKI yang telah menerima dan berbagi pengalaman kepada perwakilan DJKI dan Bareskrim Polri dalam melakukan pelindungan KI di Jepang.

“Diharapkan dengan banyaknya ilmu yang telah diberikan dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk mempelajari dan menyesuaikan sistem yang baik yang diterapkan oleh PTKI di Indonesia sehingga pelindungan dan penegakan hukum KI semakin meningkat,” tutup Anom.

Sebagai informasi, PWL merupakan daftar negara yang menurut USTR atau Perwakilan Dagang Amerika Serikat memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang cukup berat.  

Status Indonesia dalam PWL sangat berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, sedangkan secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Oleh sebab itu, dengan adanya kunjungan ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi Indonesia untuk mempelajari dan menyesuaikan sistem yang baik yang diterapkan oleh PTKI sehingga pelindungan dan penegakan hukum KI di Indonesia semakin meningkat. (SAS/KAD)



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya