Jakarta – Di era digital saat ini, banyak sekali modus-modus baru dalam melakukan pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Pelanggaran yang dilakukan tidak lagi hanya dilakukan secara langsung di lapangan tetapi juga sudah masuk ke ranah digital. Salah satu jenis KI yang sering dilakukan pembajakan adalah Vidio atau siaran televisi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan terhadap enam kafe dan sport bar di Bali yang diindikasikan melakukan penayangan hak siar di tempat komersial tanpa izin dari Pemegang Hak Siar.
Menindaklanjuti kegiatan tersebut, PT. Vidio Dot Com, selaku salah satu pelapor terkait penayangan hak siar tanpa izin dari Pemegang Hak Siar, melakukan audiensi ke DJKI Kemenkumham dalam rangka penegakan hukum KI yang dilakukan secara online pada Senin, 18 Maret 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.
PT. Vidio Dot Com sendiri merupakan salah satu anggota dari Asosiasi Vidio Streaming Indonesia (AVISI). Dalam hal ini, PT Vidio Dot Com mewakili 15 anggota AVISI untuk mendapatkan bantuan dari DJKI terkait dengan penegakan pelanggaran KI yang dilakukan secara online.
“Terkait dengan masalah konten pelanggaran hak cipta, baik dalam bentuk Vidio atau dalam bentuk lainnya, memang saat ini sudah semakin berkembang. Namun, untuk pelaksanaannya tetap dibutuhkannya laporan,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI.
“Nantinya, jika laporan sudah dikirimkan oleh AVISI kepada DJKI, terutama yang menyangkut hak lisensi dari pemegang hak ciptanya, akan kami tindaklanjuti dan kami proses,” lanjutnya.
Selanjutnya, pihak dari PT Vidio Dot Com juga menyampaikan bahwa mereka juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan penutupan situs bajakan. Namun, untuk beberapa situs tidak dapat langsung diproses dan membutuhkan rekomendasi dari instansi lain, dalam hal ini DJKI.
“Untuk situs yang didalamnya terdapat iklan seperti judi online atau iklan lainnya yang berbau negatif bisa langsung dilaporkan ke Ditjen Aptika, tetapi untuk situs yang tidak ada iklan seperti itu tidak dapat langsung dilaporkan, dibutuhkan surat rekomendasi dari DJKI,” ujar Hendy Lim selaku perwakilan dari AVISI.
Pada kesempatan yang sama, Gina selaku Supervisor dari PT Vidio Dot Com juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya harus bisa dikerjakan dengan cepat, dikarenakan jika sudah terlewat beberapa hari situs yang dilaporkan akan segera menghilang dan berubah dengan nama dan alamat situs yang baru.
“Oleh karena itu kami mohon bantuannya agar dapat dilakukan secara berkala dan secara cepat, karena pada dasarnya situs-situs tersebut bisa hilang dan berubah nama dengan sangat cepat, sehingga situs-situs tersebut dapat dihentikan,” pungkas Gina.
Sebagai tambahan informasi, kedepannya DJKI akan berupaya melakukan kerja sama dengan beberapa platform sosial media yang saat ini sedang populer, diantaranya Youtube, Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram. Hal ini merupakan langkah DJKI sebagai leading sector dalam bidang penegakan KI di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.
Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Kamis, 5 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.
Rabu, 4 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.
Senin, 2 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025