Jakarta – Di era digital saat ini, banyak sekali modus-modus baru dalam melakukan pelanggaran kekayaan intelektual (KI). Pelanggaran yang dilakukan tidak lagi hanya dilakukan secara langsung di lapangan tetapi juga sudah masuk ke ranah digital. Salah satu jenis KI yang sering dilakukan pembajakan adalah Vidio atau siaran televisi.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tepatnya Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah melakukan upaya penggeledahan dan penyitaan terhadap enam kafe dan sport bar di Bali yang diindikasikan melakukan penayangan hak siar di tempat komersial tanpa izin dari Pemegang Hak Siar.
Menindaklanjuti kegiatan tersebut, PT. Vidio Dot Com, selaku salah satu pelapor terkait penayangan hak siar tanpa izin dari Pemegang Hak Siar, melakukan audiensi ke DJKI Kemenkumham dalam rangka penegakan hukum KI yang dilakukan secara online pada Senin, 18 Maret 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.
PT. Vidio Dot Com sendiri merupakan salah satu anggota dari Asosiasi Vidio Streaming Indonesia (AVISI). Dalam hal ini, PT Vidio Dot Com mewakili 15 anggota AVISI untuk mendapatkan bantuan dari DJKI terkait dengan penegakan pelanggaran KI yang dilakukan secara online.
“Terkait dengan masalah konten pelanggaran hak cipta, baik dalam bentuk Vidio atau dalam bentuk lainnya, memang saat ini sudah semakin berkembang. Namun, untuk pelaksanaannya tetap dibutuhkannya laporan,” ujar Anom Wibowo selaku Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI.
“Nantinya, jika laporan sudah dikirimkan oleh AVISI kepada DJKI, terutama yang menyangkut hak lisensi dari pemegang hak ciptanya, akan kami tindaklanjuti dan kami proses,” lanjutnya.
Selanjutnya, pihak dari PT Vidio Dot Com juga menyampaikan bahwa mereka juga sudah melakukan koordinasi bersama dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dalam melakukan penutupan situs bajakan. Namun, untuk beberapa situs tidak dapat langsung diproses dan membutuhkan rekomendasi dari instansi lain, dalam hal ini DJKI.
“Untuk situs yang didalamnya terdapat iklan seperti judi online atau iklan lainnya yang berbau negatif bisa langsung dilaporkan ke Ditjen Aptika, tetapi untuk situs yang tidak ada iklan seperti itu tidak dapat langsung dilaporkan, dibutuhkan surat rekomendasi dari DJKI,” ujar Hendy Lim selaku perwakilan dari AVISI.
Pada kesempatan yang sama, Gina selaku Supervisor dari PT Vidio Dot Com juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaannya harus bisa dikerjakan dengan cepat, dikarenakan jika sudah terlewat beberapa hari situs yang dilaporkan akan segera menghilang dan berubah dengan nama dan alamat situs yang baru.
“Oleh karena itu kami mohon bantuannya agar dapat dilakukan secara berkala dan secara cepat, karena pada dasarnya situs-situs tersebut bisa hilang dan berubah nama dengan sangat cepat, sehingga situs-situs tersebut dapat dihentikan,” pungkas Gina.
Sebagai tambahan informasi, kedepannya DJKI akan berupaya melakukan kerja sama dengan beberapa platform sosial media yang saat ini sedang populer, diantaranya Youtube, Twitter, Facebook, Instagram, Tiktok, dan Telegram. Hal ini merupakan langkah DJKI sebagai leading sector dalam bidang penegakan KI di Indonesia menjadi lebih baik lagi.
DJKI menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak KI dan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran KI dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau email ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025