Depok - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memutuskan untuk mentransformasikan ‘dirinya’ masuk kedalam pemerintahan digital. Pemerintahan digital sendiri merupakan salah satu dari tiga pilar pembangunan digitalisasi di Indonesia dalam Visi Indonesia Digital 2045, yakni pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.
Menurut Penasehat Kehormatan Menteri Bidang Digital, Yudhistira Dwi Wardhana, kunci transformasi digital itu ada dua, yaitu seberapa banyak kolaborasi akan dilakukan dan seberapa inovatif layanan akan diberikan.
“Menteri Hukum sangat menginginkan transformasi digital terjadi di Kemenkum, untuk mendukung terwujudnya pemerintahan digital sebagai lembaga pemerintah, bahwa Kemenkum memutuskan ‘dirinya’ untuk mengeksploitasi teknologi digital dan mentransformasi organisasi ini menjadi lebih baik,” tutur Yudhi, Kamis malam 20 Februari 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum.
Ketika berbicara layanan, baik layanan ke dalam dan layanan ke publik, ujar Yudhi, banyak sekali kementerian dan lembaga itu fokus dengan layanan publiknya, tapi justru pegawainya sendiri tidak mempunyai layanan yang cukup baik.
“Dalam usulan visi transformasi digital Kemenkum, adalah membangun Kemenkum yang modern, profesional, dan inovatif berbasis teknologi digital dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif (PASTI), serta membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat,” kata Yudhi.
Yudhi berharap pelayanan hukum yang diberikan bagi masyarakat dapat berjalan secara efisien tanpa menambah jumlah pegawai Kemenkum lagi.
“Harapannya adalah, bisa nggak pegawainya nggak perlu ditambah, tetapi output pekerjaannya bertambah. Maka itu yang disebut efisien, dan transparansi adalah kunci untuk kita berubah menjadi lebih baik,” jelas Yudhi saat menjadi pembicara pada Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kemenkum Tahun Anggaran 2025.
Transformasi digital Kemenkum sendiri memiliki empat tujuan, yaitu meningkatkan efisiensi operasional, mempermudah akses masyarakat, meningkatkan transparansi, dan mendukung pengambilan keputusan dengan berbasis data yang aman dan berkualitas.
Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.
Jumat, 14 Maret 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Jumat, 14 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025