Bogor - Bagai bilah bermata dua, perkembangan era digital dengan berbagai kelebihannya tidak hanya memberi manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga menimbulkan kerugian yang berdampak pada perbuatan melanggar hukum.
Keamanan dan privasi data misalnya, saat ini dua hal tersebut merupakan hal yang cukup rentan dilanggar dalam perkembangan karya cipta digital seperti software komputer, musik digital, film digital, e-book, dan lainnya. Negara perlu melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) dengan menerbitkan regulasi dan menciptakan ekosistem yang sehat sesuai dengan perubahan global.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dalam sambutannya pada kegiatan Kajian Terhadap Perubahan Terbatas Undang-Undang Hak Cipta, Rabu, 7 November 2023, di Hotel 101 Suryakencana Bogor, menyampaikan pentingnya perluasan pelindungan hak cipta untuk karya-karya baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.
“Perluasan pelindungan ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga hak pemilik dari suatu ciptaan, merangsang inovasi, dan memberikan pelindungan di era digital. Dengan regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi pencipta dan pemilik hak cipta,” kata Anggoro.
“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini dirasa perlu untuk dilakukan perubahan atau penguatan demi mengikuti perkembangan teknologi dan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta,” lanjutnya.
Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga menjabarkan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan perubahan atau penguatan, di antaranya meliputi perluasan konsep hak cipta digital, pelindungan teknologi pengamanan, perluasan definisi penyalinan dan penyebaran digital, perubahan dalam pengaturan hukuman atau sanksi, serta pelindungan hak cipta dalam konten terkait teknologi baru.
“Harapannya kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif dan antisipatif agar permasalahan terkait pelindungan hak cipta tidak terjadi dan kedepannya dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Anggoro.
Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, antara lain perwakilan internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, akademisi, advokat, Kementerian/Lembaga, marketplace, dan konsultan KI. (Iwm/Sas)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar audiensi dengan Tim Ahli Indikasi Geografis pada Senin, 2 Juni 2025 di Gedung DJKI. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu membahas mengenai percepatan pendaftaran permohonan indikasi geografis.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menerima audiensi dari perwakilan penyanyi atau musisi dalam hal ini, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) melakukan audiensi di Kantor DJKI. Audiensi dari gerakan kolektif para penyanyi Indonesia ini membahas sistem royalti dan pelindungan hak cipta yang dipimpin langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko.
Senin, 2 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bekerja sama dengan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Pemeriksa Paten pada 2–5 Juni 2025 di Hotel Westin Jakarta. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penguatan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Denmark dalam bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya paten.
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025
Senin, 2 Juni 2025