Tantangan Pelindungan terhadap Karya Seni Digital

Bogor - Bagai bilah bermata dua, perkembangan era digital dengan berbagai kelebihannya tidak hanya memberi manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga menimbulkan kerugian yang berdampak pada perbuatan melanggar hukum.

Keamanan dan privasi data misalnya, saat ini dua hal tersebut merupakan hal yang cukup rentan dilanggar dalam perkembangan karya cipta digital seperti software komputer, musik digital, film digital, e-book, dan lainnya. Negara perlu melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) dengan menerbitkan regulasi dan menciptakan ekosistem yang sehat sesuai dengan perubahan global.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dalam sambutannya pada kegiatan Kajian Terhadap Perubahan Terbatas Undang-Undang Hak Cipta, Rabu, 7 November 2023, di Hotel 101 Suryakencana Bogor,  menyampaikan pentingnya perluasan pelindungan hak cipta untuk karya-karya baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.

“Perluasan pelindungan ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga hak pemilik dari suatu ciptaan, merangsang inovasi, dan memberikan pelindungan di era digital. Dengan regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi pencipta dan pemilik hak cipta,” kata Anggoro.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini dirasa perlu untuk dilakukan perubahan atau penguatan demi mengikuti perkembangan teknologi dan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga menjabarkan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan perubahan atau penguatan, di antaranya meliputi perluasan konsep hak cipta digital, pelindungan teknologi pengamanan, perluasan definisi penyalinan dan penyebaran digital, perubahan dalam pengaturan hukuman atau sanksi, serta pelindungan hak cipta dalam konten terkait teknologi baru.

“Harapannya kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif dan antisipatif agar permasalahan terkait pelindungan hak cipta tidak terjadi dan kedepannya dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Anggoro.

Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, antara lain perwakilan internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, akademisi, advokat, Kementerian/Lembaga, marketplace, dan konsultan KI. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya