Tantangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis KI di Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly baru saja membuka kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada di Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi, sinergi, dan evaluasi antara DJKI dengan 33 Kanwil Kemenkumham dalam melaksanakan target kinerja tahunan yang telah ditetapkan.

Dalam penyusunan target kinerja tersebut, DJKI turut bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, terutama yang bersinggungan dengan kekayaan intelektual.

Salah satunya, dari sektor ekonomi kreatif, Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/Bappenas Wahyu Wijayanto mengatakan bahwa industri konten berbasis kekayaan intelektual (KI) masih menjadi leading sector dalam tren global.

"Dari tujuh franchise media dengan pendapatan tertinggi,kontribusi terbesar seluruhnya berasal dari lisensi cross platform dalam bentuk merchandise (komersialisasi KI)," jelasnya.

Ia melanjutkan, namun dalam perkembangannya, ekonomi kreatif nasional masih memiliki tantangan yang perlu dihadapi, seperti transformasi digital yang belum merata, komersialisasi aset KI yang masih rendah dengan skor 2,5 dari skala 100, dan daya saing produk di pasar internasional yang masih rendah.

Tantangan-tantangan tersebut banyak dirasakan oleh pelaku usaha dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"International Monetary Fund (IMF) memprediksi bahwa Indonesia akan menjadi  negara dengan ekonomi terbesar ke-4 di dunia, tetapi masih ada beberapa hal yang harus ditangani terlebih dulu, di antaranya digitalisasi dan akses pendanaan formal bagi UMKM," ujar Staf Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Rossa Novitasari.

Untuk itu baik Bappenas dan Kemenkop UKM berkomitmen dalam penguatan ekosistem KI yang kondusif. Bappenas sendiri telah memiliki beberapa kebijakan untuk mendukung ekonomi kreatif berbasis KI, seperti fasilitasi pendaftaran KI, kerja sama dengan lembaga riset, hingga pemberian insentif untuk penciptaan dan pengembangan KI.

Sedangkan Kemenkop UKM berfokus pada beberapa hal, di antaranya akses pembiayaan bagi UMKM, perluasan pasar dan digitalisasi, serta peningkatan kapasitas SDM.

Di sisi lain, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dari Kementerian Investasi/BKPM Nurman Hidayat mengatakan bahwa pelindungan terhadap KI merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Pelindungan KI yang kuat mendorong penelitian dan pengembangan serta memfasilitasi inovasi. Cakupan yang luas berdasarkan jenis KI termasuk hak cipta, paten, dan merek, serta tingkat penegakan hukum yang tinggi yang menentukan kepercayaan terhadap sistem KI," terang Nurman.

“Ekosistem KI yang kondusif dapat mendorong investasi semakin besar masuk ke Indonesia.  Investasi yang masuk nantinya akan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, memperkuat cadangan devisa negara, dan meningkatkan konsumsi domestik yang seluruhnya akan menggerakkan perekonomian negara,” pungkasnya. (syl/ef)

 



TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya