Tanggulangi Pembajakan Buku di E-Commerce, DJKI Tengah Susun Permenkumham terkait Hak Cipta
Oleh Admin
Tanggulangi Pembajakan Buku di E-Commerce, DJKI Tengah Susun Permenkumham terkait Hak Cipta
Jakarta - Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin, memastikan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan upaya untuk meminimalisir pembajakan buku di platform digital, khususnya di e-commerce. DJKI tengah menyusun Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkait dengan karya literasi/buku yang mengatur tentang pembayaran royalti atas pemanfaatan buku/karya literasi untuk kepentingan komersial, dan antisipasi bentuk-bentuk pelanggarannya.
“Perkembangan teknologi informasi begitu pesat, sehingga bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta akan semakin berkembang. Oleh karena itu DJKI akan selalu merespon perubahan-perubahan tersebut dengan melakukan revisi-revisi peraturan yang ada maupun pembuatan peraturan-peraturan baru yang dapat mengantisipasi pelanggaran--pelanggaran hak cipta khususnya di e-commerce,” ujar Syarifuddin dalam wawancara terkait Pembajakan Buku di E-commerce pada Rabu, 9 September 2021.
Menurutnya peraturan yang memadai, tidak sekadar menghargai dan mengakui eksistensi para pencipta dan kreator, akan tetapi juga melindungi hak-hak ekonomi mereka. Penghargaan atas karya kreatif dan pelindungan hak ekonomi akan mendorong lahirnya karya dan kreativitas baru yang puncaknya menjadi kreativitas makro yang cerdas dan unggul.
Selain itu, DJKI bekerja sama serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam melakukan penanggulangan pembajakan buku. Kementerian/Lembaga terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan, Polisi Republik Indonesia (POLRI) dan lain-lain.
Indonesia sebenarnya sudah memiliki peraturan berkaitan dengan pembajakan buku digital. Menurut Syarifuddin, pasal 55 Undang-Undang Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang mengetahui pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait melalui sistem elektronik atau di internet untuk penggunaan secara komersial dapat melaporkan kepada DJKI.
Setelah DJKI melakukan verifikasi laporan tersebut dan apabila ditemukan bukti-bukti yang cukup adanya pelanggaran hak cipta, maka DJKI memberikan surat rekomendasi kepada Kominfo untuk menutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar hak cipta dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses. Sejauh ini, DJKI mencatat sudah menutup/memblokir 800 situs website yang melakukan pelanggaran hak cipta sejak 2015. Beberapa di antaranya terkait dengan pelanggaran hak cipta di bidang buku.
Sementara itu, hukuman bagi para pelanggar diatur dalam pasal 114 UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa setiap orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta. Ketentuan pidana memberikan sanksi kepada pengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya, yang juga dapat ditafsirkan sebagai bentuk perdagangan pada marketplace.