Tanamkan Kesadaran Pelindungan KI Sejak Dini Melalui DJKI Mengajar - RuKI Goes To School

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya untuk memberikan pemahaman dasar mengenai pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI) sejak dini serta untuk menciptakan generasi yang sadar dan menghargai KI. Dengan menyasar murid - murid di bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat melalui kegiatan ‘DJKI Mengajar - RuKI Goes To School’.

DJKI Mengajar merupakan salah satu program unggulan DJKI yang dimulai pada tahun 2022 dan telah sukses diselenggarakan secara serentak di 33 provinsi Indonesia. Pada tahun 2023 ini kembali digelar dengan tajuk  ‘DJKI Mengajar - RuKI Goes To School’.

Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menjadi program edukasi yang sukses dalam meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya pelindungan KI dan memberikan motivasi untuk berinovasi serta berkarya secara interaktif. Kegiatan kali ini diadakan pada tanggal 6 September 2023 di 2 (dua) tempat yang berbeda yaitu SMP 115 Jakarta dan SMP 17 Depok.

Dalam sambutannya salah satu Perwakilan Guru KI (RuKI) Eka Yanuarti menyampaikan bahwa KI sudah selayaknya ditanamkan sejak dibangku sekolah di mana itu penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar dan peduli KI dengan tujuan jangka panjangnya untuk kebangkitan ekonomi negara.

“Menumbuhkan rasa penghargaan atas hasil karya orang lain lebih mudah dilakukan sejak dini dibandingkan merubah mindset masyarakat yang dari akarnya, hal hal tersebut menjauhkan diri dari plagiarisme, pemalsuan, dan penggunaan barang palsu yang merugikan banyak pihak, disini kita akan menanamkan nilai kreativitas dan kejujuran,” kata Eka.

Eka menjelaskan bahwa kolaborasi edukasi KI antara DJKI dengan sekolah dapat menciptakan generasi muda yang sadar akan KI dan mampu meningkatkan kualitas serta kuantitas KI Indonesia hingga pada akhirnya untuk peningkatan ekonomi negara yang berbasiskan KI. 

“Indonesia memiliki segudang potensi KI yang sangat penting untuk dilindungi, hal ini dimulai dengan Guru KI yang bertugas sebagai agen diseminasi untuk mengajarkan pengetahuan mengenai pentingnya pelindungan KI kepada siswa sejak masih muda,” ucap Eka.

Sementara itu, Wakil kepala bidang kesiswaan SMP Negeri 115 Jakarta Juana menyampaikan rasa terima kasih dan  berharap agar kegiatan ini bisa berlangsung kembali di sekolah dengan tema - tema yang lainnya.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada DJKI karena menurut kami ini adalah kegiatan yang penting sekali dan ini kali pertama anak - anak mengetahui secara langsung terkait pemahaman KI dan sangat antusias sekaligus juga belajar bahwa saat menggunakan barang harus merupakan barang yang asli dan bukan bajakan,  kemudian jika anak - anak memiliki sebuah karya cipta hendaknya untuk dapat dicatatkan di DJKI,” tutur Juana.

Pada Kesempatan yang sama Razan Muhammad salah satu siswa kelas IX SMP Negeri 115 Jakarta mengungkapkan bahwa dirinya memiliki beberapa karya cipta yang menurutnya karya tersebut dapat dicatatkan di DJKI.

“Saya memiliki beberapa jenis karya ciptaan yang mana ini merupakan hobi saya dalam membuat  novel, cerbung, cerpen dan puisi. Sebelumnya, saya coba bagikan karya saya di komunitas dan teman-teman, disana kita bisa berdiskusi dan saling sharing terkait pembuatan karya tersebut. Jadi siapa saja bisa menggunakan karya saya bahkan tanpa seizin saya,” jelas Razan.

“Tetapi, setelah mengikuti kegiatan ini saya jadi sadar akan pentingnya pelindungan KI yang mana hasil karya yang sudah susah payah saya buat ternyata memiliki nilai dan dapat dilindungi secara hukum. Kini saya menjadi tahu bahwa karya yang sudah tercatat di DJKI, maka orang lain tidak bisa menggunakan karya saya tanpa izin,” tambah Razan. (mch/ver) 



LIPUTAN TERKAIT

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan Sepakat Perkuat Pelindungan Kekayaan Intelektual Budaya Indonesia

Kementerian Hukum dan Kementerian Kebudayaan resmi menandatangani Nota Kesepahaman tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Kebudayaan. Penandatanganan ini dilakukan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Kebudayaan Fadli Zon di Graha Utama Gedung A, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Jumat, 14 Maret 2025.

Jumat, 14 Maret 2025

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

Selengkapnya