Jakarta - Menutup tahun 2022 yang ditetapkan sebagai Tahun Tematik Hak Cipta, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencatatkan capaian sebanyak 190.861 pencatatan ciptaan. Angka ini meningkat sebesar 25 ribu dari tahun sebelumnya berkat sistem POP HC (Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta), di mana sistem ini memangkas waktu permohonan menjadi kurang dari 10 menit.
"Tahun ini DJKI meluncurkan inovasi POP HC yang berhasil berkontribusi bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) DJKI sebesar Rp 33,4 miliar," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu dalam wawancara yang dilakukan pada 20 Desember 2022 di Jakarta Selatan.
Selain Hak Cipta, Razilu juga menyampaikan per 13 Desember 2022, jumlah permohonan kekayaan intelektual (KI) lainnya juga meningkat seperti, Merek sebanyak 101.918; Paten 12.566; Desain Industri 4.324. Dibandingkan tahun sebelumnya, Merek sebanyak 96.354 permohonan; paten berjumlah 12.467 permohonan; Desain Industri, 4.364.
“Kami berupaya untuk menghadirkan berbagai layanan digital yang sifatnya solutif, inovatif, dan revolusioner. Ada banyak yang telah dihasilkan di tahun 2022, yaitu ada POP HC serta Permohonan Perpanjangan Merek, Petikan Resmi, dan Pencatatan Lisensi Merek secara otomatis,” ungkapnya.
“Keempat inovasi tersebut sangat revolusioner, karena yang sebelumnya permohonan tersebut diproses berhari-hari bahkan berbulan-bulan, kini proses serta persetujuannya dapat dilakukan kurang dari 10 menit,” tambahnya.
Selain itu, DJKI juga berhasil menjalankan program unggulan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan yaitu, mensertifikasi 77 pusat perbelanjaan di 25 Provinsi. DJKI juga telah me-launching pusat data lagu dan musik dalam rangka pengelolaan royalti musik bagi para pemusik dan penghasil lagu.
“Selain pusat data dan lagu, DJKI juga berhasil meluncurkan aplikasi pusat data kekayaan intelektual komunal (KIK) yang terintegrasi dengan berbagai kementerian maupun lembaga. Inovasi lainnya yang telah diluncurkan DJKI juga ada full text publikasi A dan B untuk paten,” terang Razilu.
Sepanjang tahun 2022, DJKI juga telah melaksanakan berbagai program unggulan untuk mendorong pemahaman dan pelindungan KI di tengah masyarakat, antara lain kegiatan Roving Seminar KI, Yasonna Mendengar, Mobile Intellectual Property Clinic, DJKI Mengajar, dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan.
“Sejauh ini, kontribusi DJKI terhadap PNBP di Tahun 2022 yang telah disampaikan kepada negara mendekati angka Rp 770 miliar dari target Rp 850 miliar. Jadi kami sudah mendekati capaian 90% lebih. Insya Allah di akhir Desember ini akan sesuai target,” tutur Razilu.
Selanjutnya, Razilu mengungkapkan bahwa DJKI telah berhasil meraih Top Digital Implementation 2022 Level Star 5 pada ajang Top Digital Awards 2022. Selain itu, penghargaan juga diterima oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly dan Plt. Dirjen Kekayaan Intelektual Razilu sebagai Top Leader on Digital Implementation 2022.
Program Unggulan DJKI di Tahun 2023
Menyambut tahun 2023 yang ditetapkan sebagai Tahun Merek, Razilu juga menyampaikan program unggulan utama DJKI. Yang pertama adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) berkualitas dan berdaya saing, melalui program:
Selanjutnya, program unggulan utama DJKI yang kedua adalah revolusi mental dan pembangunan kebudayaan. Di antaranya terdapat program:
“Di tahun depan, kami telah menetapkan Tahun 2023 sebagai Tahun Tematik Merek dengan tema membangun kesadaran cinta dan bangga merek indonesia, sekaligus untuk merespon bangga buatan indonesia,” pungkas Razilu. (ver/amh)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan I Tahun 2025. Adapun rapat ini dilaksanakan untuk memastikan transparansi capaian yang telah diperoleh DJKI. Rapat yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu ini diikuti oleh para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan berlangsung di Ruang Rapat Gedung DJKI, Lantai 10, pada Kamis, 27 Maret 2025. Laporan ini akan disampaikan kepada Menteri Hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kinerja DJKI selama tiga bulan pertama.(mkh/syl)
Kamis, 27 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) yang dirancang khusus untuk penyidik dalam mengidentifikasi hak kekayaan intelektual misalnya seperti merek secara instan. Aplikasi ini memungkinkan penyidik untuk mendeteksi produk ilegal dengan cepat melalui pemindaian yang terhubung langsung ke database DJKI.
Kamis, 20 Maret 2025
Motion Pictures Association (MPA) Asia Pacific melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk membahas dampak kecerdasan buatan (AI) terhadap industri film serta kebijakan hak cipta di Indonesia.
Kamis, 20 Maret 2025