Tahun 2022 DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2022 sebagai "Tahun Hak Cipta" dengan salah satu program unggulan yang akan diluncurkan adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Sebenarnya apa itu POPHC?

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

"Dalam proses pengajuan ciptaan sebelumnya, pemohon mengajukan persyaratan lengkap lalu dinilai oleh tim verifikator. Prosesnya kurang lebih satu hari. Sedangkan dengan POPHC, setelah pemohon melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, tinggal klik dan akan muncul surat pencatatan hak ciptanya," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam wawancara pada Senin, 20 Desember 2021.

Dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta dengan POPHC, pemohon akan diminta untuk membuat pernyataan (disclaimer) yang menjelaskan bahwa ciptaan tersebut benar-benar milik pemohon dan bersedia dihapuskan pencatatannya bila terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, tim verifikator akan terus melakukan pengawasan terhadap ciptaan terdaftar.

“Misalnya ada seseorang yang ciptaannya sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan kemudian dia mencoba mendaftarkan lagi melalui POPHC, nanti ada tim verifikator yang mengawasi agar ciptaan ini tidak dapat didaftarkan lagi,” ujar Syarifuddin.

Lebih lanjut, untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta pada POPHC, DJKI tengah mempersiapkan panduan pendaftaran untuk berbagai jenis ciptaan yang dapat diakses oleh pemohon.

Melalui panduan ini, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan syarat dan lampiran-lampiran yang harus diunggah. Selain itu, menurut Syarifuddin, dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kekayaan intelektual, DJKI juga akan menerapkan program Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) Berkeadilan dalam penetapan tarif hak cipta. Akan ada penyesuaian tarif bagi para pencipta yang ingin mencatatkan pelindungan ciptaannya.

“Kita akan menggunakan konsep PNBP berkeadilan. Nantinya akan ada beberapa penyesuaian yang lebih berpihak pada pencipta. Tarifnya akan disesuaikan dengan kemampuan pencipta. Saat ini sudah ada usulan terkait perubahan tarif tersebut,” tutur Syarifuddin.

Sebagai informasi, DJKI memiliki empat bidang program unggulan yang akan dijalankan tahun depan, yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang Berintegritas; Menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya; dan Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Layanan DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyusunan Kurikulum Pelatihan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Kapasitas Pegawai, DJKI Kolaborasi dengan CNIPA Gelar Patent Training

Dalam rangka meningkatkan kapasitas pegawai di bidang Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) menyelenggarakan Patent Training pada tanggal 27 - 28 Juni 2024 di Aula Oemar Seno Adji, Gedung DJKI, Jakarta Selatan.

Jumat, 28 Juni 2024

Tingkatkan Budaya Hukum dalam Pelindungan KI, DJKI Gelar EKII bagi Mitra Profesi Hukum

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) selalu berupaya untuk memberikan sosialisasi pengetahuan tentang KI kepada masyarakat salah satunya melalui kegiatan Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII) bagi Mitra Profesi Hukum yang diselenggarakan pada tanggal 26 - 28 Juni 2024 di Kantor DJKI

Rabu, 26 Juni 2024

Selengkapnya