Tahun 2022 DJKI Akan Sesuaikan Tarif dan Percepat Pencatatan Hak Cipta

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencanangkan tahun 2022 sebagai "Tahun Hak Cipta" dengan salah satu program unggulan yang akan diluncurkan adalah Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POPHC). Sebenarnya apa itu POPHC?

POPHC merupakan sistem yang diciptakan untuk mempercepat proses persetujuan hak cipta yang sebelumnya memakan waktu kurang lebih satu hari (one day service) menjadi dalam hitungan menit.

"Dalam proses pengajuan ciptaan sebelumnya, pemohon mengajukan persyaratan lengkap lalu dinilai oleh tim verifikator. Prosesnya kurang lebih satu hari. Sedangkan dengan POPHC, setelah pemohon melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, tinggal klik dan akan muncul surat pencatatan hak ciptanya," jelas Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Syarifuddin dalam wawancara pada Senin, 20 Desember 2021.

Dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta dengan POPHC, pemohon akan diminta untuk membuat pernyataan (disclaimer) yang menjelaskan bahwa ciptaan tersebut benar-benar milik pemohon dan bersedia dihapuskan pencatatannya bila terbukti melakukan pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, tim verifikator akan terus melakukan pengawasan terhadap ciptaan terdaftar.

“Misalnya ada seseorang yang ciptaannya sudah dibatalkan oleh putusan pengadilan kemudian dia mencoba mendaftarkan lagi melalui POPHC, nanti ada tim verifikator yang mengawasi agar ciptaan ini tidak dapat didaftarkan lagi,” ujar Syarifuddin.

Lebih lanjut, untuk menghindari kebingungan dan kesalahan dalam mengajukan permohonan pencatatan hak cipta pada POPHC, DJKI tengah mempersiapkan panduan pendaftaran untuk berbagai jenis ciptaan yang dapat diakses oleh pemohon.

Melalui panduan ini, pemohon diharapkan dapat mempersiapkan syarat dan lampiran-lampiran yang harus diunggah. Selain itu, menurut Syarifuddin, dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui kekayaan intelektual, DJKI juga akan menerapkan program Penerima Negara Bukan Pajak (PNBP) Berkeadilan dalam penetapan tarif hak cipta. Akan ada penyesuaian tarif bagi para pencipta yang ingin mencatatkan pelindungan ciptaannya.

“Kita akan menggunakan konsep PNBP berkeadilan. Nantinya akan ada beberapa penyesuaian yang lebih berpihak pada pencipta. Tarifnya akan disesuaikan dengan kemampuan pencipta. Saat ini sudah ada usulan terkait perubahan tarif tersebut,” tutur Syarifuddin.

Sebagai informasi, DJKI memiliki empat bidang program unggulan yang akan dijalankan tahun depan, yaitu Peningkatan Sumber Daya Manusia Berkualitas dan Berdaya Saing; Transformasi Kualitas Pelayanan Publik yang Berintegritas; Menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai Pendukung Pemulihan Ekonomi Nasional serta Pendorong Kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Budaya; dan Memperkuat Infrastruktur Untuk Mendukung Layanan DJKI.


LIPUTAN TERKAIT

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Persiapkan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi KI, DJKI Perkuat Kolaborasi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar rapat persiapan untuk kegiatan Expose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) yang merupakan acara puncak perayaan Hari KI Sedunia 2025, pada Senin, 2 Juni 2025 di Ruang Rapat Dirjen KI. Rapat ini dihadiri oleh jajaran BOD DJKI, Kepala Biro Umum, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, serta Kepala Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum. Pertemuan tersebut membahas teknis pelaksanaan, susunan acara, serta strategi komunikasi guna memastikan kegiatan yang akan diselenggarakan pada Rabu, 4 Juni 2025 berjalan lancar dan optimal dalam menyosialisasikan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual kepada masyarakat.

Senin, 2 Juni 2025

Selengkapnya