Tahun 2020, Direktorat Penyidikan DJKI Targetkan Pemetaan Pelanggaran KI di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menjadikan pemetaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia sebagai Target Kinerja 2020. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Edison Sitorus dalam Webinar Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Jumat, 12 Juni 2020.

"Pemetaan pelanggaran KI di wilayah merupakan salah satu Target Kinerja (Tarja) B-06 Tahun 2020 yang harus direalisasikan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa serta 33 Kantor Wilayah," ujar Edison Sitorus dalam webinar bertajuk "Diseminasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual" ini. 

Edison melanjutkan bahwa data pemantauan dan pelanggaran KI (zona wilayah) sangat penting untuk melakukan penegakan hukum. Data tersebut harus dipersiapkan dengan detail dan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menyiapkan format laporan yang dapat dipergunakan oleh Kantor Wilayah.

"Fungsi pencegahan dan penegakan hukum KI melekat pada setiap Kantor Wilayah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (khususnya Subbid Pelayanan KI)," imbuhnya. 

Penegakan Hukum atas HKI yang berkualitas merupakan bagian dari visi dan misi DJKI dan juga bagian dari komitmen bersama Kementerian Hukum dan HAM. Edison berharap semua wilayah, terutama DKI Jakarta harus dapat menyiapkan data pelanggaran KI dan koordinasi penegakan hukum melalui kegiatan preemtif, preventif dan represif.

Sementara itu, webinar ini sukses diselenggarakan dan telah dihadiri perwakilan peserta dari berbagai unsur yaitu Kasi Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kepala Dinas Perdagangan & Parindustrian UMKM DKI Jakarta dan PPNS KI di Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Dirjen KI Hadiri Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI Serahkan Sertifikat Indikasi Geografis untuk Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.

Kamis, 13 Maret 2025

DJKI dan KemenpanRB Bahas Peningkatan Karir Jabatan Fungsional Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.

Rabu, 12 Maret 2025

Selengkapnya