Tahun 2020, Direktorat Penyidikan DJKI Targetkan Pemetaan Pelanggaran KI di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menjadikan pemetaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia sebagai Target Kinerja 2020. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Edison Sitorus dalam Webinar Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Jumat, 12 Juni 2020.

"Pemetaan pelanggaran KI di wilayah merupakan salah satu Target Kinerja (Tarja) B-06 Tahun 2020 yang harus direalisasikan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa serta 33 Kantor Wilayah," ujar Edison Sitorus dalam webinar bertajuk "Diseminasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual" ini. 

Edison melanjutkan bahwa data pemantauan dan pelanggaran KI (zona wilayah) sangat penting untuk melakukan penegakan hukum. Data tersebut harus dipersiapkan dengan detail dan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menyiapkan format laporan yang dapat dipergunakan oleh Kantor Wilayah.

"Fungsi pencegahan dan penegakan hukum KI melekat pada setiap Kantor Wilayah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (khususnya Subbid Pelayanan KI)," imbuhnya. 

Penegakan Hukum atas HKI yang berkualitas merupakan bagian dari visi dan misi DJKI dan juga bagian dari komitmen bersama Kementerian Hukum dan HAM. Edison berharap semua wilayah, terutama DKI Jakarta harus dapat menyiapkan data pelanggaran KI dan koordinasi penegakan hukum melalui kegiatan preemtif, preventif dan represif.

Sementara itu, webinar ini sukses diselenggarakan dan telah dihadiri perwakilan peserta dari berbagai unsur yaitu Kasi Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kepala Dinas Perdagangan & Parindustrian UMKM DKI Jakarta dan PPNS KI di Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya