Susun Standar Kompetensi Bagi Pemeriksa, DJKI Gelar Konsinyering

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Konsinyering Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Serta Penyusunan Soal Uji Kompetensi Pemeriksa Kekayaan Intelektual di Lingkungan DJKI Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 31 sampai 2 Agustus 2019 di Harris Hotel Sentul City.

Dalam konsinyering ini dibahas penyusunaan acuan baku tentang kreteria standar kompetensi serta penyusunan soal uji Kompetensi pemeriksa KI dalam rangka mewujudkan pejabat fungsional pemeriksa yang professional.

Kepala Sub Bagian Pengembangan Pegawai, Komarudin mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan bahwa uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi dan juga digunakan untuk meningkatkan profesionalisme para pemeriksa yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi.

“Sebagai instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa paten, merek dan desain industri maka Kemenkumham dalam hali ini DJKI harus mengatur lebih lanjut tentang uji kompetensi,” ujar Komarudin saat membuka kegiatan konsinyering, Rabu (31/7/2019).

Turut hadir sebagai narasumber, R. Natanegara K.P, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Kementerian dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Natanegara, DJKI perlu membuat aturan mengenai standar kompetensi pemeriksa KI dalam membuat soal yang tepat, dan sesuai dengan kemampuan dari masing-masing tingkatan seperti untuk pemeriksa utama, madya dan pratama.

“Selain itu, pekerjaan rumah terbesar DJKI salah satunya peningkatan SDM, melalui pendidikan dan pelatihan,” ujar R. Natanegara.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya