Susun RPP Ekonomi Kreatif, DJKI Bahas Kekayaan Intelektual Bisa Jadi Jaminan ke Bank Sebagai Modal Usaha

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengikuti rapat antar kementerian secara virtual mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual dan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual pada hari Rabu, (4/8/2021).

RPP ini merupakan turunan atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang ekonomi kreatif, di mana tujuan dari pembuatan RPP ini untuk dapat membantu mengembangkan ekonomi kreatif di Indonesia.

Mengingat, pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia mengalami beberapa kendala seperti, keterbatasan akses perbankan, promosi, infrastruktur, dan pengembangan kapasitas pelaku ekonomi kreatif.

Maka, dalam rapat penyusunan RPP kali ini salah satunya membahas mengenai kekayaan intelektual terdaftar dapat menjadi jaminan pembiayaan dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan nonbank dapat memperoleh fasilitas penjaminan melalui perusahaan asuransi atau perusahaan penjaminan.

Artinya kekayaan intelektual terdaftar ini dapat menjadi modal usaha dan sebagai objek jaminan lembaga keuangan bank dan nonbank. Ini akan memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan tanpa harus lagi mengajukan jaminan tambahan ataupun jaminan agunan.

Diharapkan rapat kali ini dapat menghasilkan draft RPP yang baik dan dapat melaju ketahap harmonisasi, sehingga target selesainya penyusunan RPP ini di bulan Oktober 2021 dapat tercapai.


TAGS

#Agenda KI

LIPUTAN TERKAIT

Dominasi Buku dalam Pencatatan Hak Cipta di DJKI, Bukti Geliat Literasi Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, mengumumkan data permohonan pencatatan hak cipta yang diterima pada tahun 2024, dengan dominasi buku sebagai kategori tertinggi. Sebanyak 27.397 permohonan hak cipta berhasil dicatatkan untuk kategori buku, ini menunjukkan tingginya produktivitas dan minat masyarakat dalam berkarya tulis.

Jumat, 30 Mei 2025

Indonesia Perkuat Pelindungan KI di Era Digital untuk Dorong Daya Saing Bangsa

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar OKE KI pada 28 Mei 2025. Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris DJKI, Andrieansjah, sebagai narasumber dan mengusung tema “Melindungi Kekayaan Intelektual di Era Digital.

Rabu, 28 Mei 2025

DJKI Buka Akses Publik ke Koleksi Buku Kekayaan Intelektual Melalui ePerpusDJKI

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) membuka akses lebih luas bagi masyarakat untuk mengenal dan mendalami isu-isu Kekayaan Intelektual (KI) melalui koleksi buku yang tersedia di perpustakaan fisik dan digital miliknya. Kini, masyarakat dapat meminjam buku-buku bertema KI serta berbagai topik lainnya secara daring melalui aplikasi ePerpusDJKI.

Senin, 26 Mei 2025

Selengkapnya