Susun Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek, DJKI Harap Dapat Menjadi Maslahat Bagi Masyarakat

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek pada akhir Desember 2019 lalu, Komisi Banding Merek belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemeriksaan banding merek.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Penyusunan Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek dan Penyusunan Rekomendasi Pemeriksaan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis selama empat hari di Hotel Alana Sentul, Bogor.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan banding merek ini sangat penting sebagai pedoman untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek.

“Yang penting dalam penyusunan ini agar konsepnya transparan, akuntabel dalam pelaksanaan pekerjaan menganalisa ini,” kata Anggoro saat membuka kegiatan di Hotel Alana Sentul, Bogor, Selasa, 7 Juni 2022.



Menurutnya, putusan dari Komisi Banding Merek begitu vital karena Komisi Banding ini merupakan quasi peradilan yang dapat memerintahkan pejabat struktural DJKI untuk menganulir putusannya.

“Komisi Banding ini adalah quasi peradilan, bisa memerintahkan pejabat struktural, bisa menganulir putusan, bisa memberikan data seluruhnya atau data sebagian permohonan banding,” ujar Anggoro.

Ia berharap melalui penyusunan juklak juknis  pemeriksaan banding merek ini dapat memberikan kemaslahatan bagi DJKI, Komisi Banding Merek dan khususnya masyarakat.

“Tugas Komisi Banding semakin lama semakin berat, karena adanya pembatalan atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM. Jadi harus mendapat pertimbangan hukum, analisa hukum dari Bapak Ibu semua yang duduk di Komisi Banding Merek,” pungkas Anggoro.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya