Jakarta - Sebagai upaya untuk memetakan risiko korupsi dan menilai sejauh mana kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah maka dilakukan suatu Survei Penilaian Integritas (SPI) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan hasil resume SPI, upaya pencegahan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di atas rata - rata nasional. Namun, masih dapat ditingkatkan agar pengguna layanan / pihak eksternal dapat menerapkan perilaku antikorupsi ketika berhubungan dengan instansi.
“Hasil penilaian SPI pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan total penilaian survei pada Kemenkumham sebesar 71,92 di mana DJKI telah menyumbang penilaian sebesar 67,92,” ungkap Sekretaris DJKI Sucipto pada Rapat Tindak Lanjut Survei Penilaian Integritas DJKI, 27 Februari 2024 di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta.
Oleh karena itu, berdasarkan hasil SPI, Sucipto menyampaikan bahwa KPK telah memberikan beberapa hal rekomendasi tindak lanjut untuk DJKI kedepannya yang perlu dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi kembali.
“Pertama, DJKI harus memastikan adanya penyusunan dan penegakan aturan. Kedua, membangun mekanisme pengawasan internal. Ketiga, memastikan tidak ada perlakuan istimewa/khusus. Keempat, pencegahan korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa,” tutur Sucipto.
Lebih lanjut, Sucipto menjelaskan bahwa pelaksanaan SPI di DJKI ini telah dilakukan selama 6 bulan terhadap pihak internal atau pegawai yang menggunakan aplikasi WhatsApp yang dilakukan secara acak (random sampling) pada bulan April hingga September 2023.
“Mari kita jadikan ini sebagai inspirasi untuk memotivasi supaya apa yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil ini harus kita hargai, hormati, dan ambil langkah. Langkahnya apa? tentu saja berdasarkan 4 rekomendasi tindak lanjut KPK untuk DJKI yang telah disampaikan sebelumnya,” pungkas Sucipto. (Ver/Dit)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu menghadiri kegiatan pisah sambut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum (BPSDM Hukum) Kementerian Hukum pada Jumat, 22 November 2024, bertempat di Auditorium BPSDM Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Dalam rangka penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual (KI), Tim Penindakan dan Penegakan Hukum dari Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melaksanakan penindakan berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta di wilayah Samarinda, Kalimantan Timur, pada Kamis, 21 November 2024.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten di Gedung Science Technopark Universitas Indonesia (UI) Depok pada Kamis, 21 November 2024. Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang pertama kali dilakukan semenjak ditetapkannya UU tersebut oleh Presiden pada tanggal 28 Oktober 2024.
Kamis, 21 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 22 November 2024