Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dilakukan di Moloku Kie Raha

Ternate – Untuk menuju World Class Intellectual Property Office, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus melakukan evaluasi terhadap layanan kekayaan intelektual (KI). Evaluasi tersebut dilakukan melalui Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) di  Maluku Utara, atau yang biasa disebut Moloku Kie Raha. 

Peserta dari kegiatan ini berasal dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari perorangan, pemerintah daerah, universitas, serta usaha mikro kecil menengah (UMKM). Data diambil dari kuesioner masyarakat pengguna layanan DJKI di Maluku Utara yang diisi secara elektronik pada Senin, 29 Agustus 2022.



Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara Ignatius Silalahi mengatakan survei ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja pelayanan publik yang telah diselenggarakan oleh DJKI selama tahun 2022. IKM merupakan salah satu tolok ukur untuk menggambarkan persepsi layanan yang diselenggarakan oleh DJKI.

“Survei ini memberikan gambaran sejauh mana keberhasilan Kanwil Maluku Utara memfasilitasi masyarakat dalam pelayanan kami. Harap memberikan jawaban sebenar-benarnya dalam konteks layanan KI,” tutur Ignatius 

DJKI bekerja sama dengan Lembaga independen Katadata Insight Center untuk menghasilkan data yang akurat. Hasil dari survei IKM ini dapat digunakan sebagai acuan prioritas dalam melakukan evaluasi layanan DJKI ke depannya.



Salah satu masyarakat pengguna layanan DJKI, Rusmin mengatakan kepuasannya terhadap layanan yang diberikan DJKI. Ia merasakan betul kemudahan dan kecepatan sistem Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC).

“Pelayanan DJKI bagus sekali, penerbitan surat pencatatan hak cipta media pembelajaran saya memakan waktu kurang dari 10 menit saja. Terima kasih untuk layanannya DJKI,” ujar Rusmin.



Indikator survei IKM ini meliputi kemudahan persyaratan layanan, prosedur layanan, waktu layanan, biaya layanan, dan indikator lainnya. Diharapkan survei IKM dapat menghasilkan perbaikan layanan DJKI dari waktu ke waktu. (DES/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya