Strategi DJKI dan Polri Loloskan Indonesia dari Daftar Negara Pantauan AS soal Pelanggaran KI

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia memiliki berbagai strategi untuk mencapai tujuan terbentuknya tim nasional ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai leading sector dalam misi ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa tahun ini DJKI mulai membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memulai penegakan hukum Kekayaan Intelektual, termasuk Bareskrim. Penegakan hukum sengaja ditaruh belakangan agar orang mendaftarkan KI-nya dulu lalu baru akan dilakukan pelindungannya.

Salah satu mitra DJKI, Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Bareskrim Pori, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan DJKI dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI dengan maksimal. 

"Dalam konteks penegakan hukum itu kita juga akan melaksanakan kegiatan yang sifatnya edukatif, sehingga jika mungkin masyarakat kurang memahami, sambil melakukan upaya penegakan hukum, kita melakukan upaya sosialisasi, literasi dan lain sebagainya, sehingga masyarakat menjadi paham," terang Hilmy pada 30 September 2021 di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. 

Tak hanya itu, Hilmy mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengerahkan tim di daerah untuk berkoordinasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk mengeluarkan Indonesia dari PWL. 

"Nah tentunya supaya ada keseragaman pola tindak kami akan memberikan arahan, jukrah (petunjuk dan arahan), Telegram kepada para Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) di wilayah untuk juga melakukan hal yang sama," tambah Hilmy. 

"Kami akan melakukan konsolidasi, koordinasi dengan pemangku kepentingan yang ada di wilayah. Kemudian melakukan mapping di daerah-daerah mana saja, kemudian melakukan upaya-upaya sosialisasi terlebih dahulu, baru setelah itu kalau bisa dilakukan penindakan, kita lakukan penindakan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. meyakini bahwa dengan bergotong royong dan saling bahu membahu seperti ini, Indonesia akan bisa keluar dari Daftar Negara Pantauan AS soal Pelanggaran KI (Priority Watch List) yang dibuat oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR). 

"Saya optimis dan yakin bahwa Indonesia dengan sinergi bersama-sama Kementerian/Lembaga lainnya segera bisa keluar dari PWL yang selama ini Indonesia masuk di dalamnya. Kepolisian sebagai salah satu anggota Satuan Tugas Operasi Penanggulangan status Priority Watch List Indonesia," ujar Agus dalam wawancara pada kesempatan terpisah. 

Sebelumnya, Freddy Harris menerangkan bahwa pemerintah Indonesia membentuk tim nasional yang terdiri dari lima lembaga yaitu DJKI, POLRI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penting bagi Indonesia untuk keluar dari status PWL yang sudah disematkan selama 33 tahun terakhir. Status ini dianggap menyulitkan Indonesia mendapatkan aliran investasi dari Amerika dan Eropa. 


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya