Siak - Pesatnya perkembangan zaman di era modern dan digitalisasi membuat pelaku usaha maupun Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang mana menjadi salah satu penyokong pertumbuhan perekonomian di Indonesia, harus memutar otak agar dapat menjual produk - produknya supaya dapat menyesuaikan dengan kemajuan dibidang teknologi pada saat ini.
Di samping itu juga perlunya mendaftarkan atau pun mencatatkan Kekayaan Intelektual (KI) dapat memberikan dampak lebih dari segi ekonomi maupun dapat menjadi payung hukum bagi para pelaku usaha tersebut.
Oleh karena itu, Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Fajar Lase memberikan pembekalan kepada masyarakat dan pelaku UMKM terkait pelindungan KI dasar dan hal-hal yang harus dilakukan di zaman teknologi saat ini melalui kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual dengan tema Menumbuhkan Nilai Ekonomi Generasi Muda di Era Digital pada Kamis, 6 Oktober 2022 di Hotel Grand Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
"Bapak dan ibu yang hadir pada hari ini hampir 70% merupakan generasi milenial yang artinya teknologi sudah ada diantara kita yang mana harus kita manfaatkan dengan baik, begitu juga dengan pelindungan Kekayaan Intelektualnya. Ini merupakan tantangan bagi kita untuk menjadi semakin baik dalam hal memasarkan produk kita,” ucap Fajar Lase.
“Di era kemajuan teknologi industri dan digital pada saat ini, semuanya sudah serba online. Berbelanja pun kini dapat dilakukan secara online melalui e-commerce, hal inilah yang harus kita terapkan pada usaha kita. Jika kita tidak dapat mengikuti kemajuan teknologi, kita hanya akan tergerus oleh zaman,” lanjut Fajar Lase.
Lebih lanjut ia juga menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak harus memiliki toko offline, namun dengan menggunakan teknologi kita dapat membuka toko online. Misalnya melalui media sosial maupun e-commerce, kita tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk toko offline. Adapun dengan catatan kita juga harus memiliki kesadaran tentang betapa pentingnya KI untuk didaftarkan atau dicatatkan.
“Kekayaan Intelektual sangat berdampak besar bagi para pelaku usaha, karena KI dapat meningkatkan nilai ekonomi dari suatu barang dan jasa. Sebagai contoh jika Ibu menjual produk dengan packaging polos tanpa nama merek, diibandingkan dengan Ibu menjual produk dengan nama merek dan packaging yang inovatif dan kreatif tentu harganya juga berbeda. Akan lebih mahal harga jualnya tentunya,” kata Fajar Lase.
Di kesempatan yang sama, Asisten I Bupati Kabupaten Siak Fauzi Azni menyampaikan bahwa KI bisa memberikan kepastian untuk kreasi maupun inovasi hasil olah pikir yang dibuat oleh masyarakat bisa diakui dan dilindungi.
“Produk KI kita harus daftarkan agar terlindungi oleh hukum dan tidak di klaim atau pun ditiru oleh orang lain. Sekarang mungkin belum terlalu menguntungkan kita tetapi kedepannya akan untung dari segi finansialnya jika KI-nya terlindungi,” pungkas Fauzi.
Sejalan dengan Asisten I Bupati, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Riau Jahari Sitepu sangat mengapresiasi adanya kegiatan ini, dengan banyaknya kepemilikan KI maka akan menambah motivasi masyarakat di Kabupaten Siak untuk terus berinovasi. Hal ini tentu saja akan berimbas pada bertambahnya penghasilan dan untuk meningkatkan perekonomian daerah.
Sebagai informasi, untuk saat ini Kanwil Kemenkumham Riau telah menerima permohonan KI kurang lebih berjumlah 1351 permohonan. Diantaranya 541 permohonan merek, 15 permohonan paten, 1 desain industri, dan 794 permohonan hak cipta. Jumlah ini bisa bertambah seiring minat masyarakat yang sudah lebih mengenal KI dan sadar akan pentingnya pelindungan KI.
Pada kesempatan ini juga telah diserahkan 2 sertifikat merek kepada pelaku UMKM yaitu produk kue dengan nama merek Dapur Mama Nizam dan produk kosmetik dengan nama merek Glow Lestari. (MCC/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025