Kepulauan Meranti - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM (Stafsus Menkumham) Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase membekali pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) memahami pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) dan mendemonstrasikan cara mengajukan pencatatan dan pendaftaran KI.
“Untuk mengembangkan bisnis naik kelas, pelaku UMKM harus memanfaatkan teknologi dan wajib melindungi KI-nya seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta,” kata Fajar Lase pada kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Indobaru, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Rabu, 14 September 2022.
Ia berpendapat apabila UMKM tersebut dapat berkembang, maka akan meningkatkan perekonomian daerah dan negara serta dapat mensejahterakan masyarakat.
“Kekuatan ekonomi Indonesia bergantung pada 64 juta UMKM, yang mana ini mampu mempekerjakan 117 juta orang di seluruh Indonesia,” ucap Fajar Lase.
Ia pun berharap UMKM di Kabupaten Meranti Provinsi Riau ini dapat berkembang menjadi usaha yang besar. Selagi merintis usaha, Fajar Lase berpesan agar pelaku UMKM dapat menjaga bisnisnya dengan melindungi KI atas produk dagangnya, khusunya merek.
“Biasanya kita baru daftar setelah ada yang klaim. Ada begitu banyak usaha yang sudah berkembang, akhirnya tidak bisa lagi berjualan karena ternyata ada orang lain yang lebih dahulu mendaftarkan dan mengambil ide kreatif yang bapak ibu lakukan,” ungkap Fajar Lase.
Menurutnya, pelindungan KI seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta bagi wirausaha memiliki banyak manfaat. Diantaranya sebagai pelindungan hukum kepada pencipta dan terhadap hasil karya ciptanya, serta meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, khususnya dalam hal komersialisasi KI.
Ia juga menyampaikan kepada pelaku UMKM untuk memanfaatkan teknologi digital dalam memasarkan produknya. Sebab kata dia, perilaku orang untuk membeli sudah berubah, dari yang langsung bertatap muka beralih ke daring menggunakan gadget.
“Begitu teknologi sudah berkembang, anak milenial dan generasi Z maka belanjanya hanya dengan sentuhan jari,” ungkap fajar Lase.
Dirinya juga mengingatkan pemerintah daerah untuk membantu para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
“Ternyata usaha-usaha itu akan berkembang dan tumbuh bisa secara kolektif, maka pemerintah daerah perlu melihat potensi ini, khususnya di desa-desa,” ucap Fajar Lase.
Pemerintah daerah, kata Fajar Lase, memiliki kemampuan untuk menginisiasi, membimbing dan melindungi pelaku usahanya menjadi kekuatan ekonomi daerah.
“Banyak usaha-usaha desa yang berkembang mengkolektifkan seluruh pelaku usaha melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Dari pada mereka tersandera karena usaha mereka itu sudah dibeli oleh tengkulak,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi terkait pelindungan KI ini akan membantu melindungi usaha UMKM Kabupaten Meranti demi menumbuhkan perekonomian Riau.
“Karya baru hasil kreativitas seseorang harus dilindungi secara hukum melalui perlindungan hak cipta, merek, paten dan sebagainya. Untuk itu kami harapkan bimbingan dan dukungan Kantor Wilayah Kemenkumham Riau,” kata Muhammad Adil.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah kemenkumham Riau, Jahari Sitepu menyebut sampai saat ini sudah terdapat lebih dari 800 pendaftar KI yang terdiri dari merek, cipta, desain industri, paten, dan lainnya.
“Mulai sekarang untuk memperbanyak kepemilikan kekayaan intelektual, dengan begitu akan menambah penghasilan royalti, waralaba kepada pemilik merek dan hak cipta,” kata Jahari Sitepu.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025