Langkat - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI), khususnya kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Langkat.
“Kabupaten Langkat memiliki banyak potensi baik dari sektor pertanian, kerajinan, dan pariwisata. Potensi-potensi tersebut perlu digali, dikembangkan dan dilindungi agar dapat mendorong ekonomi masyarakat kabupaten Langkat,” ujar Bane pada Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha UMKM di Kabupaten Langkat pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Bane mengatakan bahwa Langkat memiliki banyak produk khas yang terkenal, contohnya bolu meranti dan keripik cinta. Produk khas ini perlu dilindungi dengan mengajukan permohonan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Merek perlu didaftarkan. Banyak pemilik merek tidak mendaftarkan mereknya sehingga merek yang dimiliki diklaim oleh orang lain. Akibatnya pemilik merek tersebut tidak bisa menggunakan merek yang telah dirintis dan bahkan bisa terkena masalah hukum perdata,” jelas Bane.
“UMKM harus naik kelas. UMKM naik kelas hanya bisa terjadi apabila para pelaku UMKM sadar untuk mendaftarkan merek. Tentunya kita semua pelaku usaha memiliki mimpi agar usaha kita akan menjadi besar dan punya cabang dimana-mana. Demi mendukung mimpi tersebut, kita harus melindungi merek kita dengan mendaftarkannya di DJKI,” lanjut Bane.
Bane menjelaskan pengajuan permohonan merek sangat mempengaruhi ketenaran dan nilai ekonomi suatu produk.
"Contohnya kopi gayo, saat ini dijual sampai ratusan ribu per kilogram setelah terdaftar sebagai Indikasi Geografis (IG). Sebelum terdaftar, harga kopi gayo hanya puluhan ribu per kilogram dan telah dipasarkan ke mancanegara,” tutur Bane.
“Jika ingin produk kita semakin terkenal, maka mereknya harus didaftarkan. Merek terdaftar dapat memunculkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk. Kepercayaan ini akan memudahkan pemasaran dan menaikkan nilai ekonomi produk,” pungkas Bane.
Senada dengan Bane, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara Rudi Hartono menjelaskan perlunya komitmen dan sinergi para pemangku jabatan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pelindungan KI.
"Diperlukan komitmen bersama oleh DJKI, Kanwil, pemerintah daerah, akademisi, serta seluruh masyarakat untuk memberikan pemahaman pentingnya perlindungan KI melalui pemberian layanan publik di bidang KI yang prima agar dapat menjadi pilar bagi pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, khususnya Kabupaten Langkat," tutur Rudi.
Pada kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat Hermansyah berharap kegiatan ini dapat memantik kemajuan ekonomi di Kabupaten Langkat.
"Kami atas nama pemerintah daerah menyambut kegiatan ini. Melalui kegiatan ini diharapkan agar pemerintah kabupaten langkat bersama masyarakat dapat terus menggali potensi wilayah, berkarya, berinovasi dan meningkatkan kreasi agar mempunyai nilai ekonomi yang tinggi sehingga dapat memajukan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat yang tercapai," harap Hermansyah.
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Langkat dan 100 pelaku UMKM Kabupaten Langkat. (yun/syl)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025