PematangSiantar - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menjelaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini karena Kota Pematang Siantar memiliki banyak potensi KI yang memiliki nilai ekonomi.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Horison, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Selasa, 15 November 2022.
‘’Kegiatan ini merupakan sosialisasi kesepuluh di Sumatera Utara agar semakin banyak masyarakat yang paham pelindungan dan pemanfaatan KI. Jadi sosialisasi ini adalah bagian dari peningkatan pengetahuan akan KI yang ujungnya bertujuan untuk meningkatkan komersialisasi KI’’, tutur Bane
Lanjutnya, ia juga menyampaikan pentingnya KI di suatu kota atau daerah sebagai indikator majunya suatu daerah terlebih suatu negara. Tidak ada negara maju yang tidak kaya akan KI.
‘’Tujuan penting pemilik usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari KI yang sudah terdaftar atau tercatat dimana hal tersebut akan berpeluang untuk tambah cuan,” ujarnya
Bane menjelaskan manfaat pendaftaran merek sangat mempengaruhi nilai ekonomi suatu produk.
‘’Contoh ada nama merek Kripik Cinta Mas Hendro tapi belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan pelindungan hukum maka harus mendaftarkan nama merek usahanya agar tidak diklaim orang/dicuri orang lain. Disitulah pentingnya mendaftarkan hak atas usahanya’’, terang Bane
Kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.
Pada kesempatan ini, Bane turut menyerahkan satu sertifikat merek, yaitu merek 'RUPALA’. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran pelaku UMKM di daerah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan pelindungan hukum terhadap hak KI mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu/pencipta dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar untuk negara.
"Pelindungan hukum yang memadai terhadap KI yang dihasilkan dapat menumbuhkan semangat untuk berkreasi lebih giat lagi", harapan Alex
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah setempat, dan 100 pelaku UMKM di Kota Pematang Siantar.(BWY/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU
Senin, 24 Maret 2025
Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.
Jumat, 21 Maret 2025
Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.
Jumat, 21 Maret 2025
Kamis, 10 April 2025
Rabu, 9 April 2025
Rabu, 9 April 2025