Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Tingkatkan Komersialisasi KI Untuk Capai Merdeka Keuangan

PematangSiantar - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menjelaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini karena Kota Pematang Siantar memiliki banyak potensi KI yang memiliki nilai ekonomi.

Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Horison, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Selasa, 15 November 2022.

‘’Kegiatan ini merupakan sosialisasi kesepuluh di Sumatera Utara agar semakin banyak masyarakat yang paham pelindungan dan pemanfaatan KI. Jadi sosialisasi ini adalah bagian dari peningkatan pengetahuan akan KI yang ujungnya bertujuan untuk meningkatkan komersialisasi KI’’, tutur Bane

Lanjutnya, ia juga menyampaikan pentingnya KI di suatu kota atau daerah sebagai indikator majunya suatu daerah terlebih suatu negara. Tidak ada negara maju yang tidak kaya akan KI.

‘’Tujuan penting pemilik usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari KI yang sudah terdaftar atau tercatat dimana hal tersebut akan berpeluang untuk tambah cuan,” ujarnya

Bane menjelaskan manfaat pendaftaran merek sangat mempengaruhi nilai ekonomi suatu produk.

‘’Contoh ada nama merek Kripik Cinta Mas Hendro tapi belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan pelindungan hukum maka harus mendaftarkan nama merek usahanya agar tidak diklaim orang/dicuri orang lain. Disitulah pentingnya mendaftarkan hak atas usahanya’’, terang Bane

Kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.

Pada kesempatan ini, Bane turut menyerahkan satu sertifikat merek, yaitu merek 'RUPALA’. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran pelaku UMKM di daerah.

Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan pelindungan hukum terhadap hak KI mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu/pencipta dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar untuk negara.

"Pelindungan hukum yang memadai terhadap KI yang dihasilkan dapat menumbuhkan semangat untuk berkreasi lebih giat lagi", harapan Alex

Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah setempat, dan 100 pelaku UMKM di Kota Pematang Siantar.(BWY/SYL)



LIPUTAN TERKAIT

Perundingan ICA CEPA Masuki Putaran ke-8

Delegasi Indonesia yang diwakili Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) aktif mengikuti putaran ke-8 Perundingan Indonesia-Canada Comprehensive Economic Partnership Agreement (ICA CEPA) di Ottawa, Kanada pada 24 s.d. 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

DJKI dan MyIPO Bahas Pendaftaran Merek dan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan dari Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) di Kantor DJKI, Jakarta, pada hari Jumat, 28 Juni 2024.

Jumat, 28 Juni 2024

Kendala Drafting Paten di Lingkungan Kampus NTB

Ishak, Operator Sentra Kekayaan Intelektual Universitas Negeri Mataram, menceritakan banyaknya potensi penemuan yang bisa dipatenkan di lingkungan kampusnya. Kendati demikian, tidak semua inventor mampu membuat drafting paten yang baik sehingga penemuannya bisa dipatenkan.

Jumat, 28 Juni 2024

Selengkapnya