Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane: Pelindungan KI Tingkatkan Peluang Pengusaha Dapat Cuan

Batubara - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menegaskan ekonomi kreatif adalah salah satu penopang pendapatan daerah. Pengusaha di daerah perlu memahami pelindungan kekayaan intelektual (KI) agar dapat memanfaatkan hak ekonominya secara maksimal.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Grand Malaka, Batubara, Sumatera Utara pada Kamis, 25 Agustus 2022.

“Memiliki merek, hak cipta, dan kekayaan intelektual lain itu penting sebab peluang kita untuk lebih banyak cuan jadi lebih besar,” ujar Bane.

Menurutnya, merek yang merupakan penanda yang memiliki daya pembeda dalam perdagangan barang atau jasa adalah sebuah investasi. Pada merek, barang/jasa yang ditawarkan melekat pula reputasi, kualitas, dan komitmen perusahaan produsen.

“Merek yang menjual air mineral banyak, tapi pasti ada di top of mind kita satu brand yang lebih baik dari yang lain. Dari sana kita jadi mewajari bahwa satu merek tersebut memiliki harga yang lebih tinggi karena dia diyakini lebih baik dari merek lain,” terang Bane.



Lebih dari itu, Bane juga menjelaskan bahwa sertifikat maupun surat pencatatan KI bisa dijadikan obyek pinjaman ke bank maupun nonbank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Selain itu, Bane juga mengajak masyarakat Batu Bara untuk menggali potensi KI di sekitar. Dia mencontohkan, Batu Bara memiliki tenun yang baik dan khas.

“Begitu saya diberitahu oleh penjahit bahwa tenun ini bagus, saya minta tenun ini untuk diberi pelindungan Indikasi Geografisnya agar dapat meningkatkan nilainya,” ungkapnya.

Menurut Bane, sertifikat dan pencatatan KI tidak hanya bermanfaat untuk meningkatkan nilai produk. Wirausahawan juga dapat mengajukan pinjaman pada bank dan nonbank dengan pelindungan KI. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

Penyerahan empat sertifikat merek



Bane juga berkesempatan menyerahkan empat sertifikat merek pada UMKM yang menjadi peserta acara ini. Menurutnya, ini adalah salah satu kepedulian Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran usaha UMKM di daerah.

“Saya bersyukur bisa membantu menyerahkan merek bapak ibu yang selama ini statusnya masih dalam proses ya. Semoga sertifikat ini bisa membantu kelancaran bisnis ke depan,” ujarnya.

Bane berpesan bahwa sertifikat merek yang diserahkannya bukan jaminan kesuksesan bisnis. Setiap pengusaha harus berkomitmen memberikan jaminan kualitas dan mutu.

“Memiliki merek dan tagline bukan jaminan kaya raya. Yang membuat merek sukses adalah ketika ada komitmen untuk terus promosi secara berkelanjutan dan memberikan manfaat untuk konsumen,” pungkasnya.

Dalam sosialisasi ini, hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi. Narasumber dalam acara ini adalah Koordinator Permohonan dan Publikasi Adel Chandra, dan Analis Hukum Rikson Sitorus. (kad/dit)


LIPUTAN TERKAIT

DJKI dan Ditjen AHU Sinergi Evaluasi Tarif PNBP, Pastikan Layanan Publik Tetap Optimal

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Senin, 25 Maret 2025 di Gedung DJKI, Lantai 10. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu dan diikuti oleh Direktur Jenderal AHU Widodo, dan para pimpinan tinggi pratama di lingkungan DJKI dan Ditjen AHU

Senin, 24 Maret 2025

Peran Penting Notaris dalam Pelindungan KI

Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Andrieansjah menghadiri Seminar Kekayaan Intelektual yang diinisiasi Universitas Pelita Harapan pada 21 Maret 2025. Mengusung tema "Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Kekayaan Intelektual: Tantangan dan Perkembangan Regulasi di Indonesia di Era Teknologi dan Digitalisasi Kekayaan Intelektual", Andrieansjah memberikan pemaparan materi tentang pelindungan dan kepastian hukum terhadap KI.

Jumat, 21 Maret 2025

Pelepasan Program Mudik Bersama 2025 Empat Kementerian: "Mudik Aman Sampai Tujuan"

Sebanyak 1.160 ASN dari empat kementerian, yaitu Kementerian Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengikuti program Mudik Bersama dengan tema "Mudik Aman Sampai Tujuan" pada Jumat, 21 Maret 2025.

Jumat, 21 Maret 2025

Selengkapnya