Sosialisasikan Program Unggulan DJKI, Sesditjen KI Terima Kunjungan Anggota DPRD Tuban

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima kunjungan kerja Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tuban di Ruang Rapat Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung Sentra Mulia pada Kamis, 17 Maret 2022.

Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto meminta kepada Anggota Komisi II DPRD Tuban yang juga mengemban tugas selaku wakil rakyat agar mendorong pemerintah daerah untuk melindungi setiap potensi kekayaan intelektual (KI) di daerah Tuban.

“Pentingnya melindungi KI karena dapat menjaga orisinalitas, dan sebagai penghargaan atas hasil kerja keras dalam berkreasi, berkarya, dan berinovasi, serta dapat meningkatkan ekonomi,” kata Sucipto.

Menurutnya, bangsa Indonesia sudah saatnya memanfaatkan sistem kekayaan intelektual (KI) untuk mendorong percepatan pembangunan ekonomi negara dan daerah.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Sucipto mengatakan perlu adanya sinergi antar kementerian lembaga, pemerintah daerah, para pemangku kepentingan, Perguruan Tinggi, pelaku industri, serta usaha kecil dan menengah.

“Pemerintah kabupaten kita, wakil rakyat kita, bersama-sama untuk menginventarisir potensi KI di daerah,” ucap Sesditjen KI yang kebetulan berasal dari Tuban.

Sucipto juga mengajak para wakil rakyat ini membantu rakyat Kabupaten Tuban untuk menggali potensi indikasi geografis agar didaftarkan KI-nya ke DJKI.

“DJKI siap hadir di Tuban, sepanjang Pemerintah Daerah dan Wakil Rakyat DPRD Kabupaten Tuban menginginkan ada giat di sana. Jadi indikasi geografis daerah Tuban bisa di teliti kembali, karena produk dari potensi indikasi geografis di Tuban banyak sekali,” ungkap Sucipto.

Selain itu, Sucipto juga memaparkan program unggulan DJKI tahun 2022 untuk daerah diantaranya adalah Roving Seminar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di beberapa wilayah di Indonesia. Di mana program tersebut merupakan program untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.

Selain itu, terdapat program yang menjadikan KI sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya yaitu Persetujuan Otomatis Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual (POP-HKI); Mobile Intellectual Property Clinic di 33 Provinsi; Intellectual Property Marketplace; Drafting Patent Camp; Penyusunan Peta Potensi Ekonomi KI Komunal; dan Sertifikasi Pusat perbelanjaan Berbasis KI di 33 Provinsi.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Kemenkum Selesaikan 116 Ribu Permohonan KI di Triwulan I 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan capaian kinerja Kementerian Hukum selama periode Januari hingga Maret 2025 dalam konferensi pers yang digelar di Kuningan, Jakarta Selatan. Menkum menegaskan bahwa kualitas pelayanan administrasi hukum dan kekayaan intelektual (KI) kini telah mencapai standar yang sangat baik, sejalan dengan upaya Indonesia untuk bergabung dengan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Selasa, 15 April 2025

Pengukuran Maturitas KI: Langkah DJKI Perkuat Perlindungan dan Komersialisasi KI Nasional

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum memegang peran penting dalam pengelolaan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia. Salah satu upaya dalam memperkuat sistem Kekayaan Intelektual yaitu dengan Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual.

Senin, 14 April 2025

Indonesia Dorong Keseimbangan Pelindungan Hak Cipta pada Forum Internasional

Direktorat Jenderal kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengikuti The 46th session of the WIPO Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang diselenggarakan di Jenewa, Swiss pada tanggal 7 s.d. 11 April 2025. Dalam forum ini, Indonesia memberikan pernyataan sikap terhadap ketentuan mengenai Limitations and Exceptions (Pembatasan dan pengecualian Hak Cipta) untuk perpustakaan, arsip, museum dan kepentingan disabilitas.

Jumat, 11 April 2025

Selengkapnya