Sosialisasi RUU Paten dan Desain Industri Hadir di Universitas Lampung

Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali hadir dalam rangka Sosialisasi Rancangan Undang - Undang (RUU) Paten dan Desain Industri (DI) di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis, 3 Agustus 2023. 

Saat ini, inventor di Indonesia membutuhkan adanya peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, hal ini menjadi landasan adanya RUU Paten.

Meskipun Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten masih tergolong baru,  tetap dibutuhkan pembaruan guna menyesuaikan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga mengatur terkait dengan alur permohonan Paten Sederhana yang dipersingkat menjadi enam bulan.

“UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat akan tetapi juga perekonomian global atau pemegang Paten baik dalam maupun luar  negeri sesuai dengan standar umum yang berlaku dan mengacu pada perjanjian internasional,” ujar Subkoordinator Administrasi Permohonan Sonya Pau Adu.

Sonya juga mengatakan RUU Paten dapat mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerja sama internasional sehingga hal ini bisa menangani apabila terjadi pemalsuan  atau pembajakan atas kekayaan intelektual (KI). 

“RUU Paten juga nantinya akan menjamin prosedur pelaksanaan KI sehingga tidak menghambat kegiatan perdagangan,” lanjutnya. 

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa DI Madya Ruslinda Dwi Wahyuni juga mengatakan bahwa setelah hampir diimplementasi selama 23 tahun  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DI disahkan, tentu hal tersebut harus diperbarui agar negara dapat mewujudkan DI yang lebih efektif, harmonis, berkepastian hukum dan berkeadilan.

Linda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional sehingga perlu diganti.

“Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, diperlukan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang DI sebagai bagian dari sistem KI,” ujar Linda. 

Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa sasaran yang ingin diwujudkan pada RUU Desain Industri yaitu agar negara tidak hanya menjamin hak individu namun harus mendorong meningkatkan kualitas dari produk yang ada di Indonesia.

Pokok-pokok perubahan pada UU tentang DI tahun 2000 itu sendiri adalah definisi DI, DI yang diberikan perlindungan, Lingkup hak pemegang DI, jangka waktu pelindungan dan perpanjangan masa pelindungan, hak desain produk industri sebagai objek jaminan fidusia dan masih banyak lagi. 

“Ini sangat penting untuk mendukung KI menjadi aset tak berwujud yang bernilai ekonomi sehingga dapat dijadikan jaminan atau kolateral salah satunya jaminan fidusia,” pungkas Linda.

Sebagai informasi, Bandar Lampung merupakan kota ke-15 dari 16 di mana kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 dilaksanakan. Selain menggelar kegiatan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan KI yang terbuka untuk peserta yang datang agar dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran maupun pencatatan KI yang dimilikinya. (CAN/VER)



LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya