Bandar Lampung - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kembali hadir dalam rangka Sosialisasi Rancangan Undang - Undang (RUU) Paten dan Desain Industri (DI) di Fakultas Hukum Universitas Lampung pada Kamis, 3 Agustus 2023.
Saat ini, inventor di Indonesia membutuhkan adanya peningkatan dan kemudahan pelayanan di bidang paten guna merespon kecepatan perkembangan global dan inovasi yang ada di masyarakat. Oleh karena itu, hal ini menjadi landasan adanya RUU Paten.
Meskipun Undang-Undang (UU) No. 13 Tahun 2016 tentang Paten masih tergolong baru, tetap dibutuhkan pembaruan guna menyesuaikan isu serta ketentuan nasional maupun internasional. Perubahan UU Paten juga mengatur terkait dengan alur permohonan Paten Sederhana yang dipersingkat menjadi enam bulan.
“UU Paten harus memberikan pelindungan yang adil tidak hanya bagi kepentingan masyarakat akan tetapi juga perekonomian global atau pemegang Paten baik dalam maupun luar negeri sesuai dengan standar umum yang berlaku dan mengacu pada perjanjian internasional,” ujar Subkoordinator Administrasi Permohonan Sonya Pau Adu.
Sonya juga mengatakan RUU Paten dapat mengembangkan prinsip, aturan dan mekanisme kerja sama internasional sehingga hal ini bisa menangani apabila terjadi pemalsuan atau pembajakan atas kekayaan intelektual (KI).
“RUU Paten juga nantinya akan menjamin prosedur pelaksanaan KI sehingga tidak menghambat kegiatan perdagangan,” lanjutnya.
Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa DI Madya Ruslinda Dwi Wahyuni juga mengatakan bahwa setelah hampir diimplementasi selama 23 tahun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang DI disahkan, tentu hal tersebut harus diperbarui agar negara dapat mewujudkan DI yang lebih efektif, harmonis, berkepastian hukum dan berkeadilan.
Linda menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri perlu diselaraskan dengan perkembangan hukum nasional dan internasional sehingga perlu diganti.
“Untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional, diperlukan iklim yang lebih mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang DI sebagai bagian dari sistem KI,” ujar Linda.
Ia mengatakan bahwa terdapat beberapa sasaran yang ingin diwujudkan pada RUU Desain Industri yaitu agar negara tidak hanya menjamin hak individu namun harus mendorong meningkatkan kualitas dari produk yang ada di Indonesia.
Pokok-pokok perubahan pada UU tentang DI tahun 2000 itu sendiri adalah definisi DI, DI yang diberikan perlindungan, Lingkup hak pemegang DI, jangka waktu pelindungan dan perpanjangan masa pelindungan, hak desain produk industri sebagai objek jaminan fidusia dan masih banyak lagi.
“Ini sangat penting untuk mendukung KI menjadi aset tak berwujud yang bernilai ekonomi sehingga dapat dijadikan jaminan atau kolateral salah satunya jaminan fidusia,” pungkas Linda.
Sebagai informasi, Bandar Lampung merupakan kota ke-15 dari 16 di mana kegiatan Kumham Goes to Campus 2023 dilaksanakan. Selain menggelar kegiatan sosialisasi, DJKI juga membuka booth layanan KI yang terbuka untuk peserta yang datang agar dapat langsung berkonsultasi terkait pendaftaran maupun pencatatan KI yang dimilikinya. (CAN/VER)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan diskusi teknis mengenai pemanfaatan lagu atau musik atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya di The City Hotel Ambon, pada Jumat, 29 November 2024. Kegiatan ini akan dimanfaatkan sebagai bahan penyusunan petunjuk teknis pengelolaan royalti.
Jumat, 29 November 2024
Sebanyak 900 peserta dari 158 negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO) menghadiri Diplomatic Conference on Design Law Treaty (DLT) yang diselenggarakan di King Abdul Aziz International Conference Centre (KAICC), Riyadh, Arab Saudi, pada 11 s.d. 22 November 2024. Konferensi ini menghasilkan kesepakatan penting berupa Riyadh Design Law Treaty yang akan memperkuat pelindungan desain industri secara global.
Jumat, 22 November 2024
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) optimis dapat mencapai target besar dalam pengelolaan kekayaan intelektual (KI) pada tahun 2025. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam penutupan Rapat Koordinasi (Rakor) Keuangan Program KI bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
Jumat, 22 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024
Jumat, 29 November 2024