Sosialisasi Permenkumham tentang Pengelolaan Royalti untuk Karya Tulis

Jakarta - Demi terwujudnya ekosistem terkait buku dan karya tulis yang lebih baik di Indonesia, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Royalti atas Lisensi Penggunaan Sekunder untuk Hak Cipta Buku dan/atau Karya Tulis Lainnya pada Senin, 4 November 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Teater Perpustakaan Nasional, Salemba, Jakarta Pusat ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban seluruh pemangku kepentingan dalam kaitannya terhadap implementasi Permenkumham ini.

Selain memberikan pelindungan bagi pencipta, regulasi ini juga mengatur penggunaan sekunder yang wajib membayar royalti, seperti dalam penggandaan fisik, digital, dan penggunaan di internet. Dalam hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif di bidang buku dan karya tulis akan bertugas menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti secara transparan, sehingga pencipta mendapatkan hak ekonomi mereka secara proporsional.

Ketua Tim Kerja Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Titis Adityo Nugroho pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi ini memiliki arti yang sangat penting mengingat semakin berkembangnya industri kreatif di Indonesia, khususnya dalam bidang penulisan dan penerbitan.

“Berdasarkan data pada Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) DJKI tahun 2023, permohonan pencatatan hak cipta mengalami peningkatan dari tahun ke tahun dengan tren peningkatan positif,” terang Titis.

Menurut data tersebut, tercatat peningkatan signifikan dalam pencatatan hak cipta dari 42.768 pencatatan pada 2019, melonjak menjadi 141.980 pada 2023. Pencatatan hak cipta ini diproyeksikan meningkat sebesar 176.356 permohonan pada tahun 2024 dibanding tahun 2023 dan terus mengalami peningkatan hingga 405.680 permohonan hingga tahun 2029.

“Peningkatan yang sangat signifikan ini menunjukan dua hal penting. Pertama, tumbuhnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hak cipta atas karya mereka. Kedua, semakin meningkatnya produktivitas dalam penciptaan karya-karya kreatif di Indonesia,” ujar Titis.

“Acara ini diharapkan mampu memberikan wawasan bagi para pemangku kepentingan tentang peran dan tanggung jawab mereka terkait regulasi baru ini. Kesadaran yang ditanamkan melalui sosialisasi ini penting dalam mendukung produktivitas literasi di Indonesia,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Umum Perpustakaan Nasional Jakarta Chaerul Umam turut menyambut baik hadirnya kegiatan ini. Menurutnya, peraturan ini hadir untuk memberikan pedoman yang jelas terkait pengelolaan royalti atas karya tulis terutama dalam hal penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari penggunaan sekunder buku dan karya tulis lainnya baik dalam bentuk fisik maupun digital.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam regulasi, sehingga tercipta ekosistem literasi yang sehat, seimbang, dan produktif,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan ini diikuti oleh 150 peserta yang terdiri dari Perwakilan Perpustakaan Nasional RI, Perwakilan Perpustakaan Kementerian/Lembaga, Perpustakaan Swasta serta DJKI. (Iwm/Sas)

 



LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI Bahas Tantangan dan Solusi Pelindungan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri pertama dengan tema Pentingnya Pengawasan Indikasi Geografis pada Kamis, 10 Februari 2025, di Kantor DJKI. 

Senin, 10 Februari 2025

DJKI Dorong Jumlah Peningkatan Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri di Tahun 2025

Memasuki tahun 2025, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mencanangkan tahun tematik hak cipta dan desain industri untuk meningkatkan kesadaran dan mendorong peningkatan jumlah permohonan Kekayaan Intelektual (KI) terutama di era digital seperti saat ini.

Sabtu, 8 Februari 2025

Jurus Jitu Mendaftarkan Kekayaan Intelektual

Seiring dengan perkembangan industri kreatif di Indonesia, kesadaran akan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) harus semakin ditingkatkan. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami dengan benar bagaimana melindungi KI atas karya atau produk yang mereka miliki.

Sabtu, 8 Februari 2025

Selengkapnya