Solusi Sengketa Merek dengan Nama Domain

JAKARTA - Tumbuhnya bisnis online di Indonesia tentunya dibarengi dengan makin banyaknya nama domain terdaftar. Tidak sedikit konflik terjadi mengingat pendaftaran nama domain belum mensyaratkan kepemilikan hak merek atas nama yang digunakan sebagai nama domain tersebut.   

Domain sebagai penunjuk suatu halaman tertentu menjadi sangat signifikan dalam merepresentasikan suatu produk atau perusahaan, sehingga rentan disalahgunakan. Beberapa merek terkenal seperti Netflix dan Daniel Wellington pernah tersandung konflik merek dan nama domain.   

“Apabila terdapat kesamaan antara merek terdaftar suatu pihak dengan nama domain yang dimiliki oleh pihak lain dan salah satu pihak ingin membatalkan atau menghapuskan merek terdaftar atau nama domain pihak lainnya, maka dapat dilakukan penyelesaian dari perspektif hukum merek berdasarkan UU Merek dan perspektif nama domain mengacu pada UU tentang informasi dan transaksi elektronik”, tegas Nofli, Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Saat ini, terdapat istilah Cyber-squatters untuk orang yang mendaftarkan merek, nama atau bisnis terkenal yang tidak ada kaitannya dengan pendaftar, kemudian menjual nama domain langsung ke perusahaan atau pihak terkait dengan harga yang lebih tinggi.
   

Di sisi lain, ada pula Cyber-parasite, yaitu pihak yang memanfaatkan ketenaran dari merek atau nama tertentu, dengan mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang berkonotasi dengan merek atau nama terkenal tersebut.
   

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinda, mengungkapkan bahwa nama domain memiliki konflik dengan merek karena tidak adanya keterkaitan antara sistem pendaftaran merek dengan pendaftaran nama domain.   

“Kemungkinannya sangat kecil untuk permohonan suatu merek ditolak karena nama merek tersebut sudah digunakan terlebih sebagai nama domain oleh pihak lain, karena pemeriksa merek melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh undang-undang merek, khususnya pasal 20 dan 21, tambah Agung Indriyanto, Kasubdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek.”   

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) (27/8), turut dihadiri oleh pakar hukum, pakar HKI dan pemerintah   Kegiatan meeting ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang sejak pada tanggal 25 Februari 2019 telah masuk ke versi 7.0. 

PANDI sendiri merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum perkumpulan yang sejak tanggal 29 Juni 2007, oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Indonesia secara resmi diberi delegasi untuk proses administrasi domain .id


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya