Sistem Hague Permudah Pelindungan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), dan Mahkamah Agung bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), menggelar Seminar Sistem Pelindungan Desain Industri di Hotel Grand Sahid, Selasa (31/7/ 2018).

Seminar ini membahas mengenai Sistem Hague untuk Pendaftaran Internasional Desain Industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris dalam sambutannya mengatakan pelindungan kekayaan intelektual akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.

“Melihat banyak negara maju seperti Jepang, perkembangan desain industrinya meningkatkan perekonomian negaranya.” terang Freddy.

Freddy menambahkan, sebagai bentuk peningkatan kualitas sistem pelindungan KI, khususnya terkait dengan desain industri di Indonesia, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yakni memasukan Hague Agreement.

“Dan saat ini masuk dalam prolegnas 2018”, ujar Freddy Harris.

Menurut perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO), Nobuaki Tamamushi mengatakan Sistem Hague akan memberikan banyak keuntungan bagi KI.

“Kesederhanaan, efektifitas biaya, efisiensi, dan fleksibilitas adalah fitur utama dalam Sistem Hague”, ujarnya.

Untuk diketahui, Hague Agreement adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftar secara sentral terhadap desain mereka ke sejumlah negara atau organisasi intergovernmental (khususnya Community Design Office), tanpa harus membuat permohonan terpisah untuk tiap tiap negara atau organisasi intergovernmental.

Seminar ini dihadiri oleh Perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Dhahana Putra Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Takatoi Shunichi Senior Representative JICA Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Melindungi Warisan Budaya: DJKI Terima Audiensi Kanwil Kemenkum dan Dekranasda NTB

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.

Rabu, 4 Juni 2025

Kemenkum Raih Rekor MURI atas Mars Kekayaan Intelektual Indonesia

Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.

Rabu, 4 Juni 2025

Satu Dekade DJKI: Apresiasi Kontributor Kekayaan Intelektual dan Komitmen Memperkuat Ekosistem Inovasi Nasional

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya