Sistem Hague Permudah Pelindungan Desain Industri

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), dan Mahkamah Agung bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), menggelar Seminar Sistem Pelindungan Desain Industri di Hotel Grand Sahid, Selasa (31/7/ 2018).

Seminar ini membahas mengenai Sistem Hague untuk Pendaftaran Internasional Desain Industri.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI), Freddy Harris dalam sambutannya mengatakan pelindungan kekayaan intelektual akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional suatu negara.

“Melihat banyak negara maju seperti Jepang, perkembangan desain industrinya meningkatkan perekonomian negaranya.” terang Freddy.

Freddy menambahkan, sebagai bentuk peningkatan kualitas sistem pelindungan KI, khususnya terkait dengan desain industri di Indonesia, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yakni memasukan Hague Agreement.

“Dan saat ini masuk dalam prolegnas 2018”, ujar Freddy Harris.

Menurut perwakilan World Intellectual Property Organization (WIPO), Nobuaki Tamamushi mengatakan Sistem Hague akan memberikan banyak keuntungan bagi KI.

“Kesederhanaan, efektifitas biaya, efisiensi, dan fleksibilitas adalah fitur utama dalam Sistem Hague”, ujarnya.

Untuk diketahui, Hague Agreement adalah suatu sistem yang memungkinkan pemilik desain untuk mendaftar secara sentral terhadap desain mereka ke sejumlah negara atau organisasi intergovernmental (khususnya Community Design Office), tanpa harus membuat permohonan terpisah untuk tiap tiap negara atau organisasi intergovernmental.

Seminar ini dihadiri oleh Perwakilan dari Mahkamah Agung RI, Dhahana Putra Direktur Perancangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, dan Takatoi Shunichi Senior Representative JICA Indonesia.


LIPUTAN TERKAIT

Satgas IP Task Force Perkuat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Ranah Digital

Menjawab tantangan tren pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang semakin marak melalui platform belanja daring dan sistem elektronik, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual bersama Satuan Tugas (Satgas) IP Task Force di Ruang Rapat DJKI Lantai 7, Jakarta, pada Kamis, 17 April 2025.

Kamis, 17 April 2025

Bahas Transformasi Digital di Bidang KI, DJKI Hadir dalam Forum WILD

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia berpartisipasi aktif dalam acara WIPO ICT Leadership Dialogue (WILD) yang berlangsung pada 14 hingga 16 April 2025. Keikutsertaan DJKI dalam forum global yang terselenggara di Kantor WIPO tersebut bertujuan untuk berbagi pengalaman terkait strategi digital, tantangan transformasi, dan praktik terbaik dalam lingkup administrasi dan layanan kekayaan intelektual (KI).

Rabu, 16 April 2025

Dirjen KI Terima Audiensi GNIK Bahas Program Pengembangan Talenta

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK) di Kantor DJKI, pada Selasa, 16 April 2025. Kunjungan yang mempertemukan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dengan Ketua Steering Committee GNIK Yunus Triyonggo ini membahas kolaborasi dalam penguatan manajemen pengembangan talenta bagi aparatur sipil negara khususnya DJKI. Kolaborasi ini menyoroti pentingnya pengelolaan sumber daya manusia unggul berbasis lima pilar strategis: manajemen modal manusia, kepemimpinan, pemahaman bisnis, ekonomi hijau, serta literasi dan keterampilan digital. Dengan harapan kolaborasi antara DJKI dan GNIK dapat melahirkan generasi pemimpin masa depan yang kompeten, adaptif, dan visioner.

Rabu, 16 April 2025

Selengkapnya