Bangkok - Peredaran barang palsu yang hingga kini marak terjadi menyebabkan kerugian yang besar bagi konsumen, produsen, merek dan pendapatan pemasukan negara. Hal ini menjadi perhatian dan tugas semua pihak khususnya di regional negara - negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) dan Amerika untuk memberantas praktik pemalsuan barang.
“Para pelaku usaha dalam melakukan perdagangan telah memanfaatkan teknologi informasi, yaitu dengan melakukan transaksi perdagangan melalui media elektronik atau lokapasar. Hadirnya lokapasar membuat proses penjualan dan pembelian menjadi lebih mudah tetapi juga penuh tantangan karena semakin mudah beredarnya barang palsu,’’ tutur Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Anom Wibowo pada 25 Oktober 2022.
Lebih lanjut, Anom menyampaikan bahwa dengan beredarnya barang palsu ini tentu akan merugikan khususnya untuk para konsumen. Mereka akan mendapatkan barang berkualitas rendah yang tidak sesuai dengan harapan, bahkan terdapat juga produk kesehatan palsu yang mengakibatkan kerugian kesehatan dan keselamatan konsumen.
Oleh karena itu, Peter N. Fowler selaku Senior Counsel for Enforcement, ASEAN Secretariat dan United States Patent Office (USPTO) mengatakan bahwa program atau pelatihan menjadi penting untuk meningkatkan pemahaman terhadap dampak barang palsu terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. Tidak hanya itu, diperlukan juga suatu inovasi yang out of the box dalam penanganan terhadap barang-barang palsu yang makin marak peredarannya terutama di dunia digital.
“Perlu adanya kerja sama dan kolaborasi yang baik antara institusi pemerintah, para pelaku usaha, dan para stakeholder dalam memerangi peredaran barang palsu guna terciptanya iklim pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang baik, khususnya di masing-masing negara anggota ASEAN,” ujar Peter pada kegiatan ‘IndoPacific Regional Workshop on Handling, Storage, Disposal, and Destruction of Counterfeit Goods’ di Bangkok, Thailand.
Adapun, penyimpanan barang bukti dan pemusnahan barang palsu sangat penting dilakukan dengan maksud dan tujuan agar barang bukti yang telah diperoleh dari suatu perkara tidak dapat digunakan dan diperjualbelikan kembali, serta disamping itu hal tersebut dilakukan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti secara tidak bertanggung jawab oleh pihak lain atau pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Di samping itu, kegiatan IndoPacific Regional Workshop on Handling, Storage, Disposal, and Destruction of Counterfeit Goods yang diselenggarakan oleh ASEAN Secretariat dan USPTO ini memiliki dampak positif bagi kerja sama penegak hukum di Bidang KI di regional Asia Tenggara dan Internasional. Pertemuan ini sebagai salah satu ajang kolaborasi para penegak hukum di negara-negara anggota ASEAN.
Sebagai informasi, Kegiatan ini juga dihadiri oleh USPTO, Regional IP Attache for Southeast Asia, International Criminal Police Organization (Interpol), Homeland Security Investigation (HIS), International Trademark Association (INTA), International Narcotics Control Board (INCB), American Apparel and Footwear Association (AAFA), Ministry of Commerce and Thai Department of IP, dan beberapa perusahaan multinasional lainnya. dan negara-negara anggota ASEAN. (ver/dit)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025