Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Medan - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Sumatera Utara Ignatius Mangantar Tua Silalahi dalam sambutannya mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk meningkatkan pencatatan KIK dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

"Kami meminta agar dinas-dinas terkait dapat lebih proaktif dalam mencatatkan KIK dari kabupaten masing-masing. Hal ini dikarenakan angka pencatatan KIK di Sumatera Utara masih sangat minim selama tiga tahun terakhir," ujar Ignatius.

Ignatius menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Sumatera Utara turut mengundang tiga narasumber dari DJKI. Narasumber ini nantinya akan memberikan fasilitasi dan konsultasi KIK kepada para peserta yang terdiri dari perwakilan berbagai dinas terkait di Sumatera Utara.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Permohonan Hak Cipta dan Desain Industri Ariyanti selaku perwakilan dari DJKI menyampaikan dalam presentasinya mengenai urgensi dan manfaat pencatatan KIK.

"Pencatatan KIK menjadi penting untuk dilakukan demi melindungi warisan budaya dan pengetahuan tradisional dari klaim pihak lain, serta berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan yang berkelanjutan," jelas Ariyanti.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari tersebut membuahkan hasil yang signifikan berupa pencatatan 28 KIK di hari pertama, dengan rincian 21 pencatatan KIK Uis Karo dari Kabupaten Karo dan 7 pencatatan KIK Hiou Simalungun dari Kabupaten Simalungun.

Berlanjut di hari berikutnya, sesi konsultasi tetap dihadirkan agar dinas terkait dapat memfinalisasi dokumen pengajuan permohonan pencatatan KIK. Tercatat sebanyak empat dokumen disiapkan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pakpak Bharat, sebelas dokumen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Labuhan Batu, sepuluh dokumen dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunung Sitoli, delapan dokumen dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara, serta sembilan dokumen yang masing-masing berasal dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Tengah dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir.

Kolaborasi antara DJKI dan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara ini diharapkan menjadi langkah awal yang positif dalam meningkatkan kesadaran dan perlindungan KIK di Sumatera Utara.



LIPUTAN TERKAIT

Pertemuan Bilateral DJKI-KIPO Bahas Kerja Sama di Bidang Akademi dan Patent Prosecution Highway

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia mengadakan pertemuan bilateral dengan Korean Intellectual Property Office (KIPO) di sela-sela Pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 6 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pertemuan ini untuk membahas perkembangan informasi kekayaan intelektual (KI) di antara kedua negara.

Selasa, 6 Mei 2025

DJKI Hadiri Pertemuan AWGIPC ke-75 di Siem Reap, Kamboja

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu memimpin delegasi Indonesia dalam pertemuan ASEAN Working Group on Intellectual Property Cooperation (AWGIPC) ke-75 yang diadakan pada 5 s.d. 9 Mei 2025 di Siem Reap, Kamboja. Pihaknya menyampaikan, pertemuan ini dihadiri oleh pimpinan dan perwakilan dari kantor kekayaan intelektual (KI) negara-negara anggota untuk membahas beragam isu KI.

Selasa, 6 Mei 2025

LMKN Cetak Rekor Royalti, DJKI Aktif Dorong Transparansi dan Penguatan Sistem Hak Cipta

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mencatatkan pencapaian tertinggi sepanjang sejarah pengelolaan royalti lagu dan musik di Indonesia. Hingga akhir Desember 2024, LMKN berhasil menghimpun royalti sebesar Rp77 miliar, angka ini adalah perolehan tertinggi sejak lembaga ini dibentuk.

Senin, 5 Mei 2025

Selengkapnya