Jakarta - Indikasi Geografis (IG) merupakan salah satu rezim kekayaan intelektual (KI) yang menjadi pilar dalam membangun ekonomi kreatif berkelanjutan. Hal ini dikarenakan IG dapat meningkatkan nilai ekonomi dari sebuah produk. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu dalam kegiatan Penutupan Tahun Tematik IG 2024, di Shangri-la Hotel, Jakarta, pada Senin, 2 Desember 2024.
“IG merupakan label khusus yang diberikan pada produk yang berasal dari suatu daerah tertentu. Pelindungan IG memiliki beberapa tujuan utama, antara lain untuk melindungi reputasi produk, mencegah penyalahgunaan, meningkatkan nilai ekonomi, dan melestarikan budaya dan lingkungan,” jelas Razilu.
Berbeda dengan rezim KI lainnya, jika merek dan paten memiliki jangka waktu pelindungan, IG sendiri tidak memiliki masa berlaku. Kepemilikan IG dapat bertahan selama reputasi, kualitas, dan karakteristik dari produk tersebut dapat dijaga.
Permohonan IG di Indonesia pertama kali diterima pada tahun 2008 dengan objek pertanian, di mana objek tersebut termasuk ke dalam salah satu objek yang mendominasi permohonan IG di Indonesia. Jika dihitung sampai dengan saat ini, DJKI telah menerima sebanyak 182 permohonan IG dari dalam juga dari luar negeri.
“Namun, di era saat ini, jika membicarakan mengenai ekosistem KI, kita tidak hanya bicara mengenai satu pilar tetapi tiga pilar, antara lain proteksi, kreasi, dan utilisasi. Utilisasi di sini bukan hanya bicara mengenai keuntungan semata, tetapi bagaimana industri di Indonesia menjadi lebih kuat,” ucap Razilu.
Menurutnya, untuk bisa bisa memfungsikan ekosistem KI secara baik diperlukan sinergi dan kolaborasi yang disebut dengan Pentahelix. Pentahelix merupakan model kolaborasi yang melibatkan lima unsur utama, yaitu pemerintah, akademisi, komunitas, pelaku usaha, dan media. Model ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang berkelanjutan dan efektif dalam berbagai bidang.
“Dalam hal ini, setiap unsur memiliki peran masing-masing, seperti pemerintah, akademisi, swasta, masyarakat, dan salah satu yang terpenting media. Media tidak dapat dianggap sepele, media merupakan perantara terbaik dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tutur Razilu.
Di sisi yang sama, Sabartua Tampubolon selaku Direktur Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyampaikan mengenai peran Kemenparekraf dalam mendorong IG sebagai pilar ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, Sabartua menyampaikan bahwa Kemenparekraf sendiri memiliki sebuah program fasilitasi KI, di mana dalam program tersebut Kemenparekraf memberikan fasilitasi pendaftaran IG bagi beberapa produk IG di Indonesia.
“Pada tahun 2017-2022, Kemenparekraf telah memberikan fasilitasi kepada sebanyak 14 produk IG. Sementera, di tahun 2024 ini, kami telah memberikan fasilitasi kepada 4 produk IG, antara lain Kakao Gunung Kidul, Pisang Mas Kirana Lumajang, Andaliman Pulo Samosir, dan Kemenyan Tapanuli Utara,” ungkapnya.
Selain memberikan fasilitasi pendaftaran, Kemenparekraf juga berpartisipasi dalam penyusunan Peta Jalan IG Nasional 2025-2029. Menurutnya, peta jalan ini menjadi sangat penting untuk menyusun pelindungan hukum IG yang semakin maju. Selain itu, juga dapat menjadi kekuatan Indonesia, tidak hanya dalam persaingan ekonomi, tetapi juga menjadi sesuatu yang harus dijaga sebagai budaya lokal Indonesia.
Di sisi yang sama, Budi Arwan selaku Direktur Ketahanan Ekonomi Sosial dan Budaya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menyampaikan peran pemerintah daerah dalam mendukung perkembangan IG secara berkelanjutan di Indonesia.
“Selain peran pemerintah, Kemendagri juga siap berkomitmen bersama dalam melaksanakan apa yang sudah diamanatkan dalam UU sehingga produk yang ada di tengah-tengah masyarakat, khususnya daerah, bisa terdaftar sebagai bagian dari indikasi geografis,” pungkasnya.
Pertumbuhan industri mode Indonesia bergerak ke arah yang lebih baik dan dinamis terbukti dengan banyaknya desainer yang berpartisipasi pada pekan mode dunia, baik dalam bentuk peragaan busana atau pameran. Hal ini disampaikan Fashion Desainer Lenny Agustin dalam Live Instagram Webinar OKE KI yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 21 Mei 2025.
Rabu, 21 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Senin, 19 Mei 2025
Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.
Kamis, 15 Mei 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Rabu, 21 Mei 2025
Selasa, 20 Mei 2025