Jakarta - Sebagai salah satu unit kerja pengelola penerimaan negara bukan pajak (PNBP), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham berkomitmen mengoptimalkan pengelolaan PNBP di DJKI. Untuk itu DJKI menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan PNBP pada 19 s.d. 22 Juni 2024, di Hotel Mercure, Jakarta.
Anggoro Dasananto selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan bahwa DJKI terus berupaya melakukan perbaikan dan penyempurnaan pelayanan kepada masyarakat dengan berbagai transformasi kebijakan dan inovasi yang memberikan dampak pada peningkatan PNBP DJKI.
“DJKI terus berupaya melakukan peningkatan PNBP dengan adanya inovasi dan modernisasi aplikasi layanan permohonan, sosialisasi dan diseminasi program kerja, serta perubahan regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk percepatan waktu layanan,” tutur Anggoro.
Dalam melaksanakan upaya tersebut, DJKI menghadapi berbagai tantangan antara lain aplikasi dalam berbagai tahap pengelolaan PNBP yang belum terintegrasi serta peningkatan dan pemantauan kepatuhan wajib bayar dan penyelesaian kewajiban yang belum diselesaikan oleh wajib bayar.
“Tantangan lainnya adalah masih ada pekerjaan rumah bersama untuk menggali potensi PNBP yang ada di DJKI dan meningkatkan kerja sama dengan instansi/pihak terkait,’’ tambah Anggoro.
Menanggapi tantangan tersebut, Rian Arvin selaku Kepala Bagian Keuangan berharap seluruh unit di DJKI bekerja sama dan bersinergi untuk mengingatkan serta mencari solusi terbaik dari setiap permasalahan yang perlu ditindaklanjuti atau belum terselesaikan.
“Mari kita berdiskusi bersama, tujuan dari kegiatan ini untuk reviu capaian realisasi PNBP Triwulan II Tahun 2024, reviu tindak lanjut penyelesaian permasalahan aplikasi layanan, rekonsiliasi data pembayaran PNBP, dan validasi data billing belum terpakai bulan Januari s.d. Mei 2024,” jelas Rian.
DJKI terus mengoptimalkan penerimaan PNBP sehingga akuntabilitas dan kesinambungan penerimaan negara dapat terjaga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lebih lanjut, DJKI berupaya dapat mencapai target PNBP yang ditetapkan tahun ini. (DES/SYL)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu beserta seluruh pimpinan tinggi pratama di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri kegiatan Silaturahmi Menteri Hukum Bersama Pemimpin Redaksi Media pada 13 Maret 2025. Kegiatan yang berlangsung di Graha Pengayoman tersebut dilakukan dalam rangka mempererat hubungan antara Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan insan media sebagai mitra strategis dalam penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis kepada Masyarakat Penggiat Pelindungan Indikasi Geografis Jeruk Kalamansi Bengkulu Tengah. Sertifikat dengan nomor IDG000000179 ini diterima langsung oleh Bupati Bengkulu Tengah, Rachmat Riyanto, yang didampingi oleh Plt. Ketua Bappeda Bengkulu Tengah, Hertoni Agus Satria, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu di Kantor DJKI, Kuningan, Jakarta Selatan pada 13 Maret 2025.
Kamis, 13 Maret 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai instansi pembina jabatan fungsional (JF) Kekayaan Intelektual (KI) mengadakan rapat koordinasi membahas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) tentang Persetujuan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Rabu, 12 Maret 2025 di Ruang Rapat DJKI.
Rabu, 12 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025
Kamis, 13 Maret 2025