Bali - Pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik telah diterbitkan. Pengelolaan royalti di bidang buku sedang digodok oleh pemerintah. Namun pada bidang lainnya, yaitu pengaturan royalti film masih belum ada.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto mengatakan terdapat perbedaan pengaturan mengenai aturan tiap bidang karya cipta. Industri perfilman belum ada lembaga manajemen kolektif, peraturan, juga mekanisme penarikan royaltinya.
“Saat ini belum ada pengaturannya. Satu-satunya cara mengisi kekosongan hukum ini yaitu dengan pembuatan kontrak yang harus jelas dibuat para sineas film,” tutur Anggoro di Taman Werdhi Budaya Art Center, Denpasar, Bali, Sabtu, 29 Oktober 2022.
Kedepannya pemerintah akan membuatkan peraturan yang jelas untuk melindungi tiap bidang seni di Indonesia. Hal tersebut sangat penting dilakukan untuk menegakkan hukum kekayaan intelektual, dalam hal ini industri perfilman.
“Pengaturan terkait royalti sangat perlu untuk memajukan kesejahteraan para pelaku seni. Royalti film ini akan menjadi pekerjaan rumah kami untuk segera digodok,” tambah Anggoro.
Sebelum diskusi terkait royalti di bidang film, terlebih dahulu dilakukan pemutaran film "Antrabez : Memanusiakan Manusia" yang disutradarai Eric Est dari Estmovie. Atrabez merupakan singkatan dari anak terali besi. Pada film ini diceritakan bagaimana kreatifitas Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di lembaga pemasyarakatan (lapas) tidak dibatasi meski di dalam jeruji besi. Berbagai kegiatan dijalani seperti pembuatan roti, seni lukis, sablon kaos, barber shop, menjahit, dan lainnya.
“Sejak 2016 hingga sekarang saya banyak mendapat pelajaran dari lapas. Ternyata orang di lapas tidak seperti yang kita bayangkan. Terima kasih Kemenkumham, saya adalah satu-satunya sutradara yang bisa ambil gambar dalam lapas,” jelas Eric.
Talkshow ini merupakan satu dari rangkaian kegiatan Festival Karya Cipta Anak Negeri. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menggelar Festival Karya Cipta Anak Negeri akan berlangsung mulai 29 s.d. 30 Oktober 2022 di Art Center, Bali denagn beragai kegiatan menarik. (DES/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi NTB pada 4 Juni 2025. Kegiatan yang terselenggara di Gedung DJKI ini dilakukan dalam rangka membahas upaya maksimalisasi potensi kekayaan intelektual (KI) di wilayah tersebut. Audiensi ini menjadi langkah awal dalam melindungi dan mengembangkan berbagai warisan budaya serta produk unggulan UMKM di NTB.
Rabu, 4 Juni 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia menerima penghargaan dari Museum Rekor Indonesia (MURI) atas kategori institusi dengan mars unsur varian etnik terbanyak. Penghargaan MURI ini diberikan pada Rabu 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman Jakarta dan diterima langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas.
Rabu, 4 Juni 2025
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan kegiatan Ekspose Kinerja Satu Dekade dan Apresiasi Kekayaan Intelektual (KI) ) dalam rangka hari KI sedunia tahun 2025 pada 4 Juni 2025 di Graha Pengayoman sebagai refleksi perjalanan 10 tahun pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia. Kegiatan ini sekaligus menjadi wadah apresiasi dan pembuktian atas tumbuhnya ekosistem KI nasional sebagai penopang kemajuan bangsa di era digital.
Rabu, 4 Juni 2025
Kamis, 5 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025
Rabu, 4 Juni 2025